Desember 25, 2024

ALBANJARI.COM, MARTAPURA – Lembaga Bahtsul Masail Nahdaltul Ulama (LBM NU) Kabupaten Banjar telah mengeluarkan hasil keputusan bahtsul masail yang diadakan pada Sabtu (25/06) kemarin.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Habib Ali Husein Alaydrus, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Banjar beberapa saat setelah usainya kegiatan bahtsul masail.

Kegiatan Bahtsul Masail tersebut mengangkat tema hukum jual beli makanan di tempat yang tidak mencantumkan harga. Kemudian tema tersebut tercabang menjadi enam pertanyaan, yaitu:

1. Apa hukumnya jual beli makanan di tempat yang tidak memcantumkan atau memberi tahu harga barang jualannya?

2. Apakah sah jual beli tanpa tahu harga yang harus dibayar?

3. Bila tidak sah, apa yang harus dilakukan, apakah wajib mengembalikan makanan tersebut atau wajib membayar harganya?

4. Bila wajib dibayar, berapa harga yang wajib dibayar, apakah sesuai permintaan penjual?

5. Bila tidak sah, apa hukumnya mengonsumsi makanan tersebut?

6. Bagaimana sebenarnya aturan fikih warung dan rumah makan?

Untuk pertanyaan pertama, maka jawabannya diperinci. Haram secara mutlak apabila harga setempat sudah diatur pemerintah. Dan kalau belum ada aturan, maka haram kalau dalam prakteknya tidak memberitahu harga, karena telah melaksanakan aqad fasid.

Jawaban atas pertanyaan kedua, wajib mengetahui harga, baik dengan daftar menu, bertanya terlebih dahulu, diberitahu si penjual, atau karena sudah terbiasa berbelanja di tempat tetsebut.

Jawaban ke tiga, apabila belum dimakan maka harus dikembalikan, namun apabila sudah terlanjur dimakan, maka diganti dengan harga kebiasaan.

Pertanyaan ke empat, jawabannya adalah kewajiban mengganti harga adalah dengan harga yang sepadan, bukan dengan harga yang disebut oleh penjual.

Adapun pertanyaan ke lima, maka jawaban yang telah diputuskan adalah halal, karena pada akhirnya diganti. Yang salah adalah pada akad jual belinya yang fasid.

Dan jawaban terakhir adalah aturan jual beli makanan wajib mencantumkan daftar harga menu yang disediakan agar konsumen tidak tertipu atau merasa dirugikan, karena kebiasaan yang terjadi konsumen malu untuk menanyakan harga terlebih dahulu sebelum makanan dihidangkan, dan yang mereka pesan tentu menyesuaikan dengan budget atau penghasilan.

Ali Husein pun mengakhiri penyampaiannya dengan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar membuat peraturan mengenai tarif harga makanan di warung atau rumah makan.

“Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar membuat peraturan tentang tarif jual beli di warung atau rumah makan.” tutupnya

Reporter: Ahmad Wafi Hasbullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *