Juli 25, 2024

Albanjari.com, MARTAPURA – Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar akan mengadakan Bahstul Masa’il Komisi Waqi’iyah pada Minggu (26/5) pagi. Acara ini akan berlangsung di Aula Guru Tuha, Gedung PCNU Banjar, mulai pukul 08.00 WITA.

Ketua LBM PCNU Banjar, Ustadz Ali Husein Al Aydrus, menyatakan bahwa Bahtsul Masa’il Komisi Waqi’iyah akan dihadiri oleh berbagai lembaga pendidikan seperti Ma’had Aly, perguruan tinggi, pondok pesantren serta perwakilan Majlis Wakil Cabang (MWC) NU se-Kabupaten Banjar.

“Konfirmasi yang sudah masuk dan diterima oleh panitia pelaksana, insya Allah peserta Bahtsul akan diikuti oleh 11 lembaga pendidikan, termasuk Ma’had Aly, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan perwakilan MWC NU se-Kabupaten Banjar,” jelas Ustadz Ali Husein kepada kru albanjari.com, Sabtu (25/5) pagi.

Ustadz Ali Husein menjelaskan bahwa LBM PCNU Banjar sebelumnya telah dua kali menggelar Bahstul Masa’il yang juga diikuti oleh pondok pesantren dan Ma’had Aly. Ia menambahkan bahwa Bahstul Masa’il kali ini adalah yang pertama dalam masa kepengurusan baru LBM PCNU Banjar.

Dua isu utama yang akan dibahas adalah tentang hukum praktik investasi bodong dan arisan bertangga. Menurutnya, kedua tema ini dipilih karena semakin maraknya praktek tersebut di masyarakat, khususnya di Kabupaten Banjar. Beberapa orang, kata dia, bahkan diyakini tidak menyadari bahwa praktik tersebut adalah investasi bodong.

Adapun arisan bertangga, praktek ini juga sudah diikuti oleh beberapa masyarakat, termasuk kalangan santriwati yang dikabarkan menjadi pemilik (owner) dalam praktek arisan tersebut.

Berikut ringkasan deskripsi dari dua topik tersebut, dikutip dari deskripsi masalah yang dibagikan oleh panitia pelaksana.

Investasi bodong adalah praktik penyerahan modal yang dilakukan oleh pemilik modal (malik ra’sil maal) kepada pelaksana tugas (amil/mudharib) dengan perjanjian modal utuh atau laba (ribh) yang dihasilkan dari rasio modal dan akan diberikan dalam waktu yang disepakati. Praktik ini berbeda dengan regulasi pengelolaan dana pada investasi dan investasi syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatwa DSN MUI.

Sedangkan arisan bertangga atau menurun, praktiknya lebih menguntungkan member yang memilih nilai pembayaran terendah dibanding yang pertama, atau nilai angka yang lebih tinggi.

Contoh:

Geet/700k
1. 0
2. 100k
3. 100k
4. 100k
5. 50k
6. 50k
7. 50k
8. 50k
9. 50k
10. 50k
11. 50k
12. 50k

Setiap kali putaran nilai angka yang akan didapat adalah 700k. Bagi member yang memilih membayar 100k jika dikalikan dalam 11 kali slot, maka total keseluruhannya yaitu 1.100.000, sedangkan yang ia perolah hanya 700k. Di sini member akan mendapat kerugian senilai 400k. Namun, bagi yang memilih nilai angka 50k ia juga tetap mendapatkan 700k, maka total keuntungan yang ia kantongi sebesar 150k. Karena dalam 11 kali slot, bagi yang memilih di nilai angka 50k jumlah keseluruhannya yaitu 550k.

Praktek arisan bertangga/menurun ini sudah diikuti oleh berbagai kalangan di Kabupaten Banjar, mulai dari santri hingga pelajar umum, dan biasanya dipromosikan melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya. Transaksi arisannya pun beragam, ada yang dilakukan secara offline ataupun online.

Penulis: Anwar Syarif
Editor: Muhammad Bulkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *