Juli 24, 2024

Albanjari.com, MARTAPURA – Lajnah Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar telah menyelenggarakan Bahtsul Masail pada Minggu, 26 Mei 2024. Salah satu topik yang dibahas adalah hukum mengikuti “investasi bodong”.

Setelah melalui diskusi dalam kajian fiqih, LBM PCNU Kabupaten Banjar menyatakan bahwa ikut serta dalam “investasi bodong” adalah haram.

Keputusan ini didasarkan pada analisis bahwa “investasi bodong” masuk dalam kategori akad qiradh fasid (kontrak bagi hasil yang rusak). Dalam qiradh fasid, ada ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam pembagian keuntungan, serta sering kali tidak ada jaminan yang jelas terhadap modal yang diinvestasikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan kejelasan dan keadilan dalam setiap transaksi ekonomi.

Ketua LBM PCNU Kabupaten Banjar, Ustadz Ali Husein Al Idrus menegaskan, “Jika terjadi kelalaian dari pihak pekerja atau pengelola investasi (amil) , maka mereka harus menanggung kerugian yang terjadi. Kelalaian ini mencakup ketidakmampuan dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan jujur, yang dapat menyebabkan kerugian bagi para investor.”

Keputusan ini diambil, lanjut Ustadz Ali Husein, untuk melindungi umat dari praktik investasi yang tidak bertanggung jawab dan merugikan.

“Kami berharap masyarakat semakin waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar tanpa mempertimbangkan aspek kehalalan dan keamanannya,” ucap Ustadz Ali yang juga pimpinan madrasah Anwar Asyumus itu.

Dengan adanya keputusan ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat Kabupaten Banjar dapat terhindar dari jebakan investasi bodong yang meresahkan dan dapat berinvestasi dengan cara yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip syariah.

PCNU Kabupaten Banjar akan terus melakukan sosialisasi, edukasi mengenai investasi yang halal dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat, juga akan memperjuangkan hasil bahtsul masail ini sampai menjadi sebuah perda, bahkan undang undang.

Editor: Muhammad Bulkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *