Januari 3, 2025
hukum shalat sunat dua rakaat sebelum shalat id. Foto-Istimewa

hukum shalat sunat dua rakaat sebelum shalat id. Foto-Istimewa

Oleh : Ustadz Ali Husein Al-Idrus*

Belum lama ini, ramai tersebar seorang dai yang mengatakan bahwa tidak ada shalat sunah sebelum shalat Id. Benarkah demikian? Mari kita tinjau dari berbagai mazhab.

Dalam syariat, telah ditetapkan bahwa tidak ada sunnah muakkad (yang spesifik atau diutamakan) sebelum shalat Id.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآله وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الفِطْرِ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا» متفق عليه.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fitri, lalu beliau shalat dua rakaat tanpa shalat sebelumnya dan tidak pula sesudahnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Nawawi menyebutkan ijma’ (konsensus) tentang hal ini dalam “Al-Majmu” (5/13, Dar Al-Fikr):

[أجمعوا على أنه ليس لها سُنَّة قبلها ولا بعدها] اهـ.

Artinya : “Para ulama sepakat bahwa tidak ada sunnah sebelum atau sesudahnya.”

Al-Burhanuddin Ibn Maza Al-Hanafi dalam “Al-Muhith Al-Burhani” (2/112, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah) berkata:

[وليس قبل العيدين صلاة مسنونة] اهـ.

Artinya: “Tidak ada shalat yang disunnahkan sebelum shalat Id.”

Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (2/476, Dar Al-Ma’rifah) berkata:

[الحاصل أن صلاة العيد لم يثبت لها سُنَّة قبلها ولا بعدها، خلافًا لمَن قاسها على الجمعة] اهـ.

“Kesimpulannya, shalat Id tidak memiliki sunnah sebelum atau sesudahnya, berbeda dengan mereka yang meng-qiyas (menganggap serupa) dengan shalat Jumat.”

Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Id

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id. Sebagian menganggapnya makruh secara mutlak, sementara yang lain membolehkannya secara mutlak.

Ada pula yang membedakan antara shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id, dengan memakruhkannya sebelum Id namun membolehkannya setelahnya.

Selain itu, terdapat pendapat yang membedakan antara melaksanakan shalat sunnah di rumah dan di mushalla, dengan membolehkannya di rumah tetapi memakruhkannya di mushalla.

Rujukan terkait dapat ditemukan dalam “Al-Mabsuth” oleh Imam Sarakhsi (1/157-158, Dar Al-Ma’rifah), “Al-Majmu” oleh Imam Nawawi (5/12, Dar Al-Fikr), “Syarh Mukhtashar Khalil” oleh Imam Al-Kharashi (2/105, Dar Al-Fikr), dan “Al-Inshaf” oleh Imam Al-Mardawi (2/431-432, Dar Ihya Al-Turath Al-Arabi).

Fatwa yang dipilih dalam tulisan ini adalah bahwa diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id, baik di rumah, mushalla, atau masjid, selama shalat tersebut diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak dan bukan sunnah khusus untuk shalat Id.

Pendapat ini dianut oleh mazhab Syafi’iyah dan didukung oleh Anas bin Malik, Abu Hurairah, Rafi’ bin Khadij, Sahl bin Sa’ad, Abu Burdah radhiyallahu ‘anhum, Hasan Al-Bashri, Sa’id bin Abi Al-Hasan, Jabir bin Zaid, Urwah bin Zubair, dan Ibnul Munzir.

Imam Nawawi dalam “Al-Majmu” (5/12) berkata:

[يجوز لغير الإمام التنفل يوم العيد قبل صلاة العيد وبعدها، في بيته وطريقه، وفي المصلى قبل حضور الإمام لا بقصد التنفل لصلاة العيد، ولا كراهة في شيء من ذلك] اهـ.
artinya:
“Diperbolehkan bagi selain imam untuk melaksanakan shalat sunnah pada hari Id, baik sebelum maupun sesudah shalat Id, baik di rumah, di jalan, atau di mushalla sebelum kehadiran imam, selama shalat tersebut tidak diniatkan sebagai sunnah khusus untuk shalat Id, dan tidak ada unsur kemakruhan dalam hal itu.”

Lebih lanjut an-Nawawi juga mengatakan (5/13):

[واختلفوا في كراهة النفل قبلها وبعدها؛ فمذهب الشافعي: أنه لا يكره صلاة النفل قبل صلاة العيد ولا بعدها لا في البيت ولا في المصلى لغير الإمام] اهـ.

“Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kemakruhan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id. Menurut mazhab Syafi’i, tidak makruh bagi selain imam untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id, baik di rumah maupun di mushalla.”

[وجرى على ذلك الصَّيْمَرِيُّ فقال: لا بأس بالنافلة قبلها وبعدها مطلقًا إلا للإمام] اهـ.
artinya :
“Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (2/476) menyatakan: “Al-Shaymari berpendapat bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id secara umum, kecuali bagi imam.”

Dasarnya adalah bahwa asal hukum shalat adalah mubah sampai ada dalil yang melarang, dan tidak ada dalil yang melarang melakukan shalat sunnah sebelum shalat Id. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, tapi itu tidak menunjukkan larangan atau makruh.

Al-Allamah Al-Sindi dalam “Syarh Musnad Imam Syafi’i” (1/153, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah) mengatakan, ketika mengomentari hadis Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan bahwa Nabi tidak melakukan shalat sebelum dan sesudah shalat Id:

[ولا حجة في الحديث لمن كرهها؛ لأن تركه صلى اللَّه عليه وآله وسلم قبلها وبعدها لا يلزم منه كراهتها، ولا يثبت المنع إلَّا بدليل] اهـ.
artinya :
“Tidak ada dalil dalam hadis ini yang mendukung pandangan mereka yang memakruhkannya; karena meninggalkan shalat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum dan sesudah shalat Id tidak berarti makruh, dan tidak ada larangan yang bisa ditetapkan tanpa adanya dalil yang jelas.

Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (2/476) berkata:

[أما مطلق النفل فلم يثبت فيه منع بدليل خاص إلَّا إن كان ذلك في وقت الكراهة الذي في جميع الأيام] اهـ.

“Adapun shalat sunnah secara mutlak, tidak ada dalil khusus yang melarang kecuali jika itu dilakukan pada waktu-waktu makruh yang berlaku pada semua hari.”

Imam Syaukani mengutip pernyataan Al-Hafidz Ibn Hajar dalam “Nailul Authar” (3/360, Dar Al-Hadits), dan mengatakan setelahnya:

[وكذلك قال العراقي في “شرح الترمذي”، وهو كلام صحيح جار على مقتضى الأدلة؛ فليس في الباب ما يدل على منع مطلق النفل ولا على منع ما ورد فيه دليل يخصه كتحية المسجد إذا أقيمت صلاة العيد في المسجد] اهـ.

“Hal yang sama juga dikemukakan oleh Al-Iraqi dalam ‘Syarh Tirmidzi’, yang menyatakan bahwa ini adalah pandangan yang benar berdasarkan dalil-dalil yang ada. Tidak ada dalil yang menunjukkan larangan melaksanakan shalat sunnah secara umum atau larangan shalat dengan dalil khusus seperti Tahiyyatul Masjid jika shalat Id dilakukan di masjid.”

Ini juga merupakan riwayat dari sebagian sahabat dan tabi’in seperti Anas bin Malik, Sahl bin Sa’ad, Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhum. Imam Al-Baghawi dalam “Syarh Al-Sunnah” (4/316, Al-Maktab Al-Islami)

[وذهب قوم إلى أنه يصلى قبلها وبعدها، روي عن سهل بن سعد، ورافع بن خديج أنهما كانا يصليان قبل العيد وبعده، ومثله عن أنس. وعن عروة بن الزبير أنه كان يصلي يوم الفطر قبل العيد وبعده في المسجد، وبه يقول الشافعي] اهـ.

Berkata: “Sebagian ulama berpendapat bahwa diperbolehkan shalat sebelum dan sesudah shalat Id. Ini diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad, Rafi’ bin Khadij, Anas, dan Urwah bin Zubair. Imam Syafi’i juga berpendapat demikian.”

Al-Hafidz Abu Syamah Al-Maqdisi dalam “Al-Ba’its ‘ala Inkar Al-Bida’ wa Al-Hawadith” (1/97, Dar Al-Huda) berkata:

[وقد فعلوا -الصحابة- مثل ذلك -أي: الصلاة قبل الجمعة تطوعًا- في صلاة العيد؛ وقد عُلم قطعًا أن صلاة العيد لا سُنَّة لها، وكانوا يصلون بعد ارتفاع الشمس في المصلى وفي البيوت ثم يصلون العيد؛ روى ذلك عن جماعة من الصحابة والتابعين، وبوب له الحافظ البيهقي بابًا في “سننه”] اهـ.

“Para sahabat juga melakukan hal yang sama pada shalat Jumat; mereka melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya di rumah atau di mushalla sebelum shalat Id. Hal ini diriwayatkan dari beberapa sahabat dan tabi’in. Imam Al-Baihaqi bahkan menyebutkan bab khusus mengenai hal ini dalam ‘Sunan’-nya.”

Menurut ulama yang memakruhkan shalat sunnah sebelum shalat Id di mushalla, alasan kemakruhan tersebut adalah kekhawatiran bahwa orang-orang mungkin mengira shalat tersebut adalah shalat Id. Namun, mereka membolehkan shalat sunnah sebelum shalat Id di rumah.

Imam Al-Kasani dalam “Badai’ Al-Sanai'” (1/297, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah) berkata:

[وقال محمد بن مقاتل الرازي من أصحابنا: إنما يكره ذلك في المصلى؛ كي لا يشتبه على الناس أنهم يصلون العيد قبل صلاة العيد، فأما في بيته فلا بأس بأن يتطوع بعد طلوع الشمس] اهـ.

“Muhammad bin Muqatil Al-Razi dari kalangan kami berkata: Makruh melakukan shalat sunnah sebelum shalat Id di mushalla agar tidak dikira sebagai shalat Id, tapi (melaksanakan sholat sunnah tersebut) di rumah tidak masalah melakukan shalat sunnah setelah terbitnya matahari.”

Salah satu prinsip syariat dalam masalah yang diperselisihkan di antara para ulama adalah bahwa

“إنما يُنكَر المتفَقُ عليه ولا يُنكَر المختلَفُ فيه”

“hanya yang disepakati yang harus diingkari, bukan yang diperselisihkan,” serta

“مَن ابتُلِيَ بشيءٍ من ذلك فلْيُقَلِّدْ من أجاز”

“siapa yang menghadapi situasi tersebut, maka ikutilah pendapat yang membolehkannya.”

Kesimpulan

Dalam artikel ini, telah dibahas perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id. Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada sunnah muakkad sebelum atau sesudah shalat Id berdasarkan hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan ijma’ ulama. Namun, terdapat berbagai pandangan tentang kemakruhan dan kebolehan melaksanakan shalat sunnah pada waktu tersebut.

Mazhab Syafi’i, serta beberapa sahabat dan tabi’in, membolehkan melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id selama tidak diniatkan sebagai sunnah khusus untuk shalat Id, baik di rumah maupun di mushalla. Beberapa ulama, seperti Imam Nawawi dan Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani, menekankan bahwa tidak ada dalil yang melarang secara mutlak melaksanakan shalat sunnah pada waktu tersebut, kecuali jika dilakukan pada waktu yang makruh.

Selain itu, ada juga pendapat yang memakruhkan shalat sunnah di mushalla sebelum shalat Id untuk menghindari kesalahpahaman bahwa shalat tersebut adalah shalat Id. Namun, mereka memperbolehkan shalat sunnah di rumah.

Prinsip syariat dalam menghadapi perbedaan pendapat ini adalah bahwa “hanya yang disepakati yang harus diingkari, bukan yang diperselisihkan,” serta “siapa yang menghadapi situasi tersebut, maka ikutilah pendapat yang membolehkannya.” Oleh karena itu, melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id diperbolehkan asalkan tidak diniatkan sebagai sunnah khusus untuk shalat Id.(*)

*)Penulis adalah Ketua LBM PCNU Kabupaten Banjar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *