Desember 22, 2024
albanjari.com

Komisi A (Organisasi dan Program Kerja) Musyawarah Kerja Cabang NU Kabupaten Banjar. Foto-Albanjari.com.

ALBANJARI.COM, MARTAPURA – Rapat Komisi A (Organisasi dan Program Kerja) pada Musyawarah Kerja Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banjar mensahkan penggunaan Pedoman Organisasi dan Administrasi Nahdlatul Ulama di PCNU Kabupaten Banjar.

Muhammad Jauhari, Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banjar mengungkapkan,
satu hal yang terpenting dihasilkan di Muskercab kemarin (di komisi A) adalah disahkannya penggunaan Pedoman Organisasi dan Administrasi Nahdlatul Ulama Kabupaten Banjar.

“POA itu hanya ada di tempat kita, cabang lain tidak punya,” ungkapnya.

POA itu, sambungnya, dibahas pada Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama tahun 2019 dan disahkan di Muskercab II tahun 2022.

“POA ini adalah pedoman kedua setelah Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berdasarkan AD/ART Pengurus Cabang boleh membuat POA-nya sendiri,” kata Ketua Majlis Alumni IPNU Kabupaten Banjar itu.

Muskercab diselenggarakan di Aula Wisma Sultan Sulaiman Martapura pada Sabtu (25/6) kemarin, dihadiri oleh Mustsyar, A’wan, Pengurus Cabang NU Banjar, perwakilan 20 Majlis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama se-Kabupaten Banjar, Lembaga, dan Badan Otonom.

Reporter: Rohmiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *