Juli 26, 2024
wajib wudhu

Ada pernyataan sebagian ulama yang menyatakan Non-Muslim juga wajib wudhu, dan karena itu juga wajib shalat!

Oleh: Yunizar Ramadhani*)

Kita telah tegaskan sebelumnya (dalam tulisan Soal Kewajiban Wudhu) bahwa wudhu merupakan ibadah wajib dalam syariat Islam. Kewajibannya terletak pada fungsinya sebagai syarat sah shalat. Persoalan penting selanjutnya adalah: siapakah yang dikenai kewajiban berwudhu? Ada pernyataan sebagian ulama yang menyatakan Non-Muslim juga wajib wudhu, dan karena itu juga wajib shalat!

Satu hal yang disepakati para ahli fiqih (fuqaha), bahwa yang wajib wudhu adalah orang yang mencapai umur dewasa (baligh) dan berakal (‘aqil). Kesepakatan ini terwujud berdasarkan dalil dari al-Sunnah dan Ijma’.

Dalil dari al-Sunnah ialah Hadits Rasulullah Saw. yang menginformasikan tiga golongan yang tidak dicatat amalnya. Tidak dicatat di sini berarti tidak mendapat pembebanan hukum syariat (taklif). Dengan kata lain, jika salah satu dari tiga golongan itu melaksanakan ibadah ritual, termasuk wudhu, ia tidak mendapatkan pahala, juga tidak berdosa jika meninggalkannya.

Dua di antaranya disebut oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid, yaitu anak kecil hingga ia bermimpi (basah) dan orang gila sampai ia waras kembali. Sepertinya ia merujuk kepada Hadits-Hadits yang membicarakan persoalan ini dengan redaksi berbeda. Misalnya Hadits berikut:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

(Rasul Saw. berkata): diangkat pena (pencatat amal) dari tiga golongan: dari orang gila yang tidak mampu menggunakan akalnya hingga ia waras, dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari bayi hingga ia bermimpi.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim dari ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Umar bin Khattab) (terjemahan penulis).

Ibnu Rusyd memang tidak menyebutkan golongan yang ketiga, yaitu orang yang tidur. Itu karena persoalan apakah orang yang tidur dibebani hukum syariat dan apakah ia juga wajib berwudhu dan shalat, masih menjadi perdebatan di kalangan ulama fiqih. Masalah ini akan kita bahas pada kesempatan lain.

Yang pasti, para ulama telah sepakat orang yang telah bermimpi basah dan waras dari gangguan jiwa wajib berwudhu dan shalat. Keterangan ini juga menjadi dalil wajib wudhu bagi kedua golongan tersebut berdasarkan ijma’. Tidak tercatat satupun ulama fiqih yang berfatwa berbeda.

Mimpi basah, sebagaimana telah lazim kita ketahui, merupakan penanda seorang lelaki mencapai usia dewasa. Sementara bagi perempuan penandanya adalah ketika ia mengalami haid untuk pertama kalinya.

Dewasa yang dimaksud adalah dewasa secara biologis, bukan dewasa psikis. Dalam istilah fiqih, kedewasaan biologis ini disebut dengan “bulugh” dan orang yang sudah dewasa biologis disebut “baligh”.

Dalam doktrin Islam sejauh ini, ketika seseorang telah baligh ia diperkenankan menikah sekalipun belum dewasa secara psikis. Apabila pernikahan usia muda memang menimbulkan banyak masalah dalam suatu masyarakat, sisi psikis individu kiranya penting sebagai pertimbangan utama untuk menentukan apakah seseorang layak menikah atau tidak secara syar’i.

Pertimbangan psikis dalam pembebanan syariat berlaku terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Seperti halnya anak kecil, ODGJ tidak berdosa jika ia tidak berwudhu, tapi ia juga tidak mendapatkan pahala jika ia melaksanakannya.

Namun tidak seperti anak kecil yang kedewasaannya bisa dilihat oleh mata awam (karena brsifat biologis), warasnya ODGJ hanya bisa dipastikan oleh ahli psikologi atau dokter jiwa. Ini menandakan fiqih sebagai suatu bangunan hukum Islam (harus) selaras dengan sains.

Banyak contoh keputusan-keputusan hukum Islam bergantung pada pertimbangan sains, seperti hukum ganti puasa bagi ibu menyusui, hukum shalat bagi dokter yang melaksanakan operasi yang durasinya melewati waktu shalat, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, secara epistemologis fiqih punya batasan ilmiahnya sendiri di satu sisi, namun di sisi lain fiqih juga bergantung dengan bidang lain. Bahasan di bawah ini memperlihatkan betapa keputusan fiqih bergantung pada keputusan teologi, sebagaimana diurai Ibnu Rusyd.

Kemusliman Sebagai Syarat Taklif

Dalam Bidayah al-Mujtahid Ibnu Rusyd juga sedikit menyinggung perbedaan pendapat (ikhtilaf) fuqaha soal apakah kemusliman juga menjadi syarat kewajiban berwudhu? Dengan kata lain, apakah non-Muslim juga wajib wudhu? Dalam lingkup yang lebih luas, apakah kemusliman merupakan salah satu syarat pembebanan hukum syariat (taklif)?

Sebagai gambaran, dalam ilmu Ushul Fiqih (ilmu tentang dasar-dasar logis untuk menentukan hukum fiqih) ada dua kaidah yang saling bertentangan. Yang satu berbunyi:

إِنَّ حُصُوْلَ الشَّرْطِ الشَّرْعِيِّ لَيْسَتْ شَرْطًا فِى التَّكْلِيْفِ

terjadinya syarat syar’i bukanlah syarat dalam pembebanan hukum”.

Sedangkan kaidah lainnya berbunyi:

إِنَّ حُصُوْلَ الشَّرْطِ الشَّرْعِيِّ شَرْطٌ فِى التَّكْلِيْفِ

terjadinya syarat syar’i merupakan syarat dalam pembebanan hukum”.

Menurut Abdul Hamid Hakim dalam al-Bayan (buku pelajaran dasar Ushul Fiqih di pesantren-pesantren), kaidah yang pertama dipegang oleh kebanyakan ulama syafi’iyah dan pengikut mazhab Hanafi di Iraq. Kaidah ini berimplikasi pada tidak disertakannya Non-Muslim dalam taklif. Bila kita turunkan kaidah tersebut pada konteks bahasan kita, Non-Muslim tidak dikenai kewajiban berwudhu dan shalat.

Adapun kaidah kedua dipegang oleh al-Razi dan Abu Hamid (maksudnya Abu Hamid al-Ghazali). Implikasinya, Non-Muslim juga mendapat beban hukum syariat, sehingga Non-Muslim juga wajib wudhu dan shalat.

Alasan kelompok ulama terakhir ini membebankan hukum syar’i kepada Non-Muslim adalah karena mereka juga objek perintah (mukhatab) untuk beriman dan Rasul Saw. diutus untuk sekalian manusia. Mereka juga berdalil kepada ayat-ayat al-Quran, salah satunya:

مَاسَلَكَكُمْ فِى سَقَرٍ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ

(Allah bertanya) apa yang membuatmu masuk neraka saqar ini? (Orang-orang kafir) berkata: ‘kami dulunya tidak shalat.” (QS. Al-Muddatssir: 42) (terjemahan penulis)

Sementara Ibnu Rusyd menyatakan bahwa masalah ini hanyalah “keriuhan kecil” (qalilah al-ghana’) dalam fiqih. Maksudnya, masalah ini tidak banyak diperbincangkan fuqaha, karena untuk menuntaskannya kita mesti merujuk kepada hukum akhirat.

Hukum akhirat ada dua, yaitu beriman (mu’min) dan kafir. Artinya, setiap kita bisa memangku salah satu dari dua status hubungan kita dengan Tuhan: apakah kita beriman kepada-Nya ataukah kufur atau mengingkari-Nya. Meski terkait dengan kehidupan akhirat, status-status tersebut dalam kehidupan dunia acapkali digunakan untuk menggolongkan masyarakat. Kini hukum akhirat juga menentukan “hukum dunia”, yakni apakah non-Muslim wajib wudhu (dan karena itu wajib shalat).

Permasalahannya adalah apakah seorang Muslim dapat dipastikan juga seorang Mu’min? Siapa sebenarnya Muslim itu? Apa definisi Mu’min? Ciri-ciri apa saja yang dapat menggolongkan seseorang sebagai Kafir?

Masalahnya jika kita melihat pada sifat atau perilaku manusia, tidak sedikit yang mengaku Muslim tapi berkelakuan seperti orang-orang kafir. Di lain pihak, tidak sedikit pula orang yang dinyatakan kafir berperilaku seperti Muslim.

Untuk yang terakhir ini saya acapkali menjadikan para penemu sebagai contoh. Thomas Alva Eddison dikenal sebagai penemu lampu. Dia jelas bukan seorang Muslim, tapi penemuannya hingga hari ini dimanfaatkan oleh semua orang termasuk Muslim, dan lampu-lampunya menerangi Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi. Apakah Thomas Eddison masuk surga atau neraka? Sulit bagi kita untuk memastikan jawabannya.

Begitu pula jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan soal siapakah Muslim, Mu’min dan Kafir, tidak pernah tunggal dan para ulama tidak mencapai kata sepakat sampai saat ini. Karena itulah Ibnu Rusyd memilih untuk menangguhkan masalah kewajiban wudhu Non-Muslim, sebab definisi Muslim, Mu’min dan Kafir tidak tuntas dibahas.

Namun demikian, dari sini kita bisa memahami setiap ilmu punya batasannya sendiri, begitu pula ilmu fiqih. Hukum akhirat bukan cakupan fiqih, melainkan ranahnya teologi (ilmu ketuhanan).[]

*) Penulis adalah Guru Ponpes Darul Hijrah Putri Martapura, bagian dari LTN PCNU Kab. Banjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *