ALBANJARI.COM, MARTAPURA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa hukum tentang mengulang akad nikah di tempat dan waktu yang berbeda serta mengenai hukum akad berwakil melalui telekomunikasi telepon atau video call.
Dalam surat keterangan yang diterima albanjari.com pada Senin (26/6), KH. Itqon Khalilurrahman selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar menerangkan biasanya akad nikah dilakukan pada waktu dan tempat yang sama.
“Dengan perkembangan teknologi yang sangat canggih, banyak transaksi dan kesosialan lainnya, cukup melalui telekomunikasi telepon atau video call, semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Tidak jauh berbeda dengan prosesi akad nikah, dengan berwakil juga bisa dilakukan melalui via telepon,”
Mengenai kecanggihan digital yang dijadikan sebagai telekomunikasi prosesi akad nikah, hal ini menjadi sorotan sebagian masyarakat. Mereka menanyakan apa hukumnya melaksanakan prosesi akad nikah melalui via telepon dan bagaimana prosesi akad nikah yang dianggap sah dengan media telekomunikasi tersebut.
Atas pertanyaan tersebut, akhirnya Komisi Fatwa MUI Banjar pun mengeluarkan keputusan nomor : 02/Kep/KF-MUI/II.2023 sebagai berikut:
Hukum perwalian wali nikah dengan via telepon adalah boleh, dengan tetap memperhatikan syarat perwalian, di antaranya yaitu; 1) lafal mengizinkan dari muwakkil (orang yang mewakilkan) atau wakil untuk mengucapkan ijab qabul nikah, 2) Tidak adanya penolakan dari salah satu Muwakkil dan wakil, 3) Tidak ada ta’liq seperti “apabila datang bulan Rajab maka engkau menjadi wakilku”, dan 4) Terpenuhinya semua syarat ijab qabul seperti mendengar, mengerti, bersambung, dan lainnya.
Lebih lanjut, dengan nomor keputusan yang sama, Komisi Fatwa MUI Banjar juga memutuskan hukum ke-sah an mengulang akad nikah (akad nikah yang kedua) dengan memperhatikan pendapat Syekh Ismail di dalam kitab Qurratul Ain Bifaawa Syekh Ismail Zein yang dinilai hanya menjadi penguat dari akad yang pertama.
“Karena hal tersebut hanya menguatkan akad yang pertama dan bukan membatalkannya, serta tidak menjatuhkan talak apa pun. Sebagaimana yang telah dijelaskan Syekh Ismail di dalam Kitab Qurratul Ain Bifaawa Syekh Ismail Zein,” mengutip hasil putusan sidang Komisi Fatwa nomor : 02/Kep/KF-MUI/II.2023.
Dalam keterangannya, Komisi Fatwa MUI Banjar juga menyarankan untuk tidak dilakukan. Selebihnya, Komisi Fatwa MUI Banjar menjelaskan beberapa pendapat ulama mengenai hal demikian.
“Tetapi hal tersebut alangkah baiknya ditinggalkan, karena menurut Syekh Yusuf Ardabili bahwa hukum mengulang akad nikah sah, akan tetapi akad nikah yang kedua tersebut seolah-olah mengakui sebuah talak satu, sebagaimana dalam kitab Al-Anwar Li A’malil Al-Abrar”.
“Pendapat Syekh Yusuf Ardabili ini dapat dibantah oleh Ibnu Hajar, ia menjelaskan bahwa yang menjatuhkan talak yaitu ketika suami meminta secara pribadi pengulangan akad. Dan jika suami diminta untuk mengulang semata-mata akad dan ia menyetujui, maka hal tersebut bukanlah mengakui talak, dan hukum akad yang kedua sah serta tidak ada talak. Sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Tuhfatul Muhtaz,” berikut keterangan lengkap mengutip keputusan Komisi Fatwa MUI Banjar.
Untuk diketahui, bantahan dari ketentuan atau putusan yang berkaitan dengan fatwa di atas, Guru Itqan mengutarakan akan dimusyawarahkan kembali.
“hal-hal yang berkaitan atau bantahan dari fatwa ini akan dimusyawarahkan ke depannya,” tutup Guru Itqan.
Kontributor : Anwar Syarif