Juli 26, 2024

Albanjari.com, Martapura – Sayyid Usman bin Abdullah adalah tokoh ulama intelektual di abad ke-19 yang sangat terkemuka di Nusantara. Selain dikenal sebagai seorang mufti Batavia, Sayyid Usman merupakan penulis yang memiliki sekitar 100 karya tulis tangan. Konon beliau juga merupakan ulama yang penuh pro dan kontra karena kedekatannya dengan pemerintahan kolonial Belanda dan Sonuck Hurgronje.

Kitab yang bernama lengkap Al-Qawanin al-Syar’iyyah li Ahli al-Majalis al-Hukmiyyah wa al-Ifta’iyyah merupakan salah satu karya tulis Sayyid Usman di bidang fiqih yang ditulis dengan bahasa Melayu Betawi di tahun 1881.

Di awal tulisannya dikatakan bahwa kitab ini dikhususkan untuk orang-orang yang berkecimpung di majelis hukum dan fatwa, atau yang lebih akrab dikenal sekarang dengan Pengadilan Agama. Dikabarkan, kitab al-Qawanin al-Syar’iyyah ditulis atas permintaan Hofd Jaksa dan Komandan Mushanif agar Sayyid Usman Betawi memberikan pelajaran tentang metodologis pengambilan hukum syariat dari kitab fiqih madzhab Syafi’I yang diperlukan oleh majelis hukum atau Pengadilan Agama masa itu.

Di bidang fiqih sendiri, Usman bin Abdullah memiliki sekitar 48 karya tulis dari seluruh karyanya. Ini artinya karya tulis di bidang hukum lebih mendominasi dibanding karyanya di bidang yang lain. Seperti kitab Irsyad al Anam yang membahas fiqih ibadah, Sifat Dua Puluh di bidang tauhid, Nafais an Nahlah fi Wasailil Qiblah di bidang astronomi yang ditulis tahun 1875, dan masih banyak karya lainnya.

Kendati bahasa yang digunakan adalah Arab Melayu, pembaca kitab ini diharuskan untuk lebih teliti saat berusaha memahami diksi bahasa yang digunakan. Karena Sayyid Usman bin Abdullah masih menggunakan beberapa kosa kata bahasa Belanda.  Seperti kata “raad” yang berarti dewan atau majelis hakim. Jika hanya mengacu pada tulisan Arab Melayu nya, huruf yang diawali dengan huruf ‘ro’, disambung dengan ‘alif’ kemudian ‘dal’, dan diakhiri dengan ‘alif’, bisa jadi terbaca “roda’.

Di Ma’had Aly Darussalam Martapura, kitab ini dipelajari untuk pengajian umum. Kitab tersebut dibacakan oleh Guru Affan Hatim, Dosen Ma’had Aly Darussalam Martapura.

Saat mengisi pengajian perdana di Ma’had Aly tersebut pada Rabu, (21/2/24) malam membeberkan, walaupun kitab al-Qawanin al-Syar’iyyah ini berbahasa Melayu namun jangan disepelekan. Pasalnya, karena masih ada percampuran bahasa Arab asli dengan arab Melayu saat pengarang mengutip redaksi asli dari kitab referensinya.

“Kitab inilah bujur aja bahasa melayu, tapi jangan dikira gampang. Mushonnif ini kena banyak mungutip nash dari kitab-kitab asli dan ditulis dengan bahasa yang asli, jadi ujung-ujungnya bahasa arab jua,” sebutnya.

Ada beberapa alasan mengapa kitab al Qawanin al Syar’iyyah disebut sebagai kitab pedoman Pengadilan Agama Pertama di Indonesia, di antaranya yaitu kitab ini ditulis 1 tahun sebelum ditetapkannya keputusan Koninklijk Besluit –raja kolonial Belanda- pada 19 Januari 1882.

Selanjutnya, kitab al Qawanin al Syar’iyyah memang dikhususkan untuk para hakim atau penghulu agar menjadi pedoman bagaimana seharusnya metodologi pengambilan keputusan sesuai kaidah Agama.

Walaupun faktanya ada beberapa karya ulama Nusantara yang juga menuliskan kitab-kitab berbahasa Arab Melayu di bidang fiqih hukum Islam, seperti Mir’at al Thullab fi Tashil Ma’rifat al Ahkam al Syar’iyyah li al Malik al Wahhab karya Abdurrauf bin Ali al Jawi al Fanshuri al Sinkili, ditulis pada abad ke-16 M, al Sirath al Mustaqim karya Syekh Nuruddin al Raniri, Sabilal Muhtadin karya Syekh Muhammad Arsyad Albanjari. Ketiga kitab ini jauh sudah tampil untuk menjadi pegangan para Qadhi. Karena bahasannya yang mencakup banyak aspek hukum Islam, namun tidak mengkhususkan nya untuk menjadi pegangan hakim di Pengadilan Agama.

Maka, kitab al Qawanin al Syar’iyyah karya Sayyid Usman Betawi lebih spesifik untuk disebut sebagai kitab pedoman pertama yang dikhususkan pada persoalan kewenangan pada Pengadilan Agama yang dilegalitaskan oleh pemerintah, atau dikenal dengan sebutan Preisterracf –istilah kolonial Belanda.

 

Penulis: Anwar Syarif


Sumber:

Noupal, Muhammad. “Menelusuri karya intelektual Sayyid Usman bin Yahya dalam bidang fikih.” Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 11, No. 1 (2011): 61-80.

Syarif, Fajar. “JAWI REFERENCE IN ISLAMIC LAW COMPILATIOAN: An Introduction to al-Qawanin al-Syar’iyyah by Sayyid Usman.” Jurnal Of Contemporary Islam And Muslim Societies), Vol. 4 No. 2 (2020).

Pengajian Guru Affan Hatim di Ma’had Aly Darussalam Martapura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *