IMG-20260503-WA0036

Ustadz Ali Husein, Aktivis Bahtsul Masail Banua (foto: istimewa)

Oleh: Ali Husein (aktivis Bahtsul Masail Banua)

Ada sesuatu yang terasa sangat mengganggu penulis dalam beberapa hari terakhir ketika membaca berita tentang pembegalan yang merenggut nyawa seorang ustazah muda. Bukan hanya karena beliau dikenal cerdas, salehah, produktif, dan memiliki potensi besar memberi manfaat bagi umat, tetapi karena kewafatan beliau terasa seperti cermin retaknya rasa aman masyarakat.

Di titik itu, pembegalan sudah tidak lagi terlihat sekadar sebagai tindak kriminal individual, melainkan berubah menjadi sebuah gejala sosial yang lebih dalam. Hal tersebut menjadi sebuah tanda bahwa ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja dalam cara negara menjaga keadilan dan melindungi kehidupan warganya.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi sekadar “siapa pelakunya?”, tetapi pertanyaan justru lebih dalam dan kritis , yaitu “mengapa kejahatan brutal seperti ini terus berulang?”

“Mengapa nyawa manusia terasa semakin murah?”

“Mengapa sebagian pelaku kriminal tampak tidak lagi memiliki rasa takut terhadap hukum?”

Dan lebih jauh lagi, “apakah sistem hukum yang kita banggakan hari ini benar-benar memiliki daya cegah yang kuat terhadap kejahatan berat?”

Dalam konteks inilah, diskusi kita tentang qishas yang kita kaji di kitab-kitab kuning menjadi sangat relevan untuk dibicarakan secara serius, bukan sekadar sebagai nostalgia hukum klasik atau romantisme syariat. Sebab sering kali masyarakat modern memandang qishas hanya dari permukaan, sebagai hukum balas dendam yang keras dan tidak manusiawi. Padahal, jika dibaca lebih dalam, qishas justru lahir dari filosofi perlindungan kehidupan manusia.

Al-Qur’an menyebut:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ

Artinya: “Dalam qishas itu ada kehidupan bagi kalian.”

Kalimat ini sering dipahami secara sederhana, padahal para ulama menjelaskan maknanya jauh lebih mendalam.

Abdul Qahir al-Jurjani menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kehidupan” dalam ayat qishas bukan berarti menolak ajal yang telah Allah tetapkan, sebab kematian tetap terjadi dengan izin-Nya. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terciptanya keamanan sosial setelah qishas ditegakkan. Ketika pelaku kriminal mengetahui adanya hukuman yang tegas dan setimpal, maka orang-orang akan takut menumpahkan darah dan masyarakat pun memperoleh rasa aman.

Simak penjelasan al-Jurjani berikut:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ ليس المراد بالحياة منع احترام الآجال، لأنه محال لقوله تعالى: وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ، لكن المراد تهيئة الحياة في الدنيا بالأمن من الغوائل بعد القصاص، والأمن من المقدمين على سفك الدماء إذا علموا بالقصاص

Artinya: “Firman Allah ‘dan dalam qishas itu ada kehidupan bagi kalian’, yang dimaksud bukanlah menolak datangnya ajal, karena hal itu mustahil berdasarkan firman Allah bahwa tidaklah seseorang mati kecuali dengan izin Allah. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terciptanya kehidupan yang aman di dunia setelah qishas ditegakkan, serta munculnya rasa aman dari orang-orang yang hendak menumpahkan darah ketika mereka mengetahui adanya qishas.” (Darj ad-Durar fi Tafsir al-Ayi was-Suwar, [Beirut: Dar al-Hikmah], juz I, halaman 341).

Di sinilah letak paradoks besar yang jarang disadari. Dunia modern sering mengklaim dirinya lebih beradab dan manusiawi karena telah meninggalkan hukuman-hukuman yang dianggap keras. Tetapi di saat yang sama, tanpa mereka sadari, mereka telah melanggar hak-hak manusiawi yang lebih besar, hal tersebut tercermin dari angka kriminalitas, pembunuhan, korupsi, dan kekerasan justru terus meningkat. Negara berbicara panjang tentang hak asasi manusia, tetapi sering gagal menjaga hak paling mendasar, yaitu hak untuk hidup dengan aman.

Kita hidup dalam zaman yang aneh. Hukuman dibuat semakin “manusiawi” terhadap pelaku kejahatan, tetapi korban dan keluarganya justru sering kehilangan rasa keadilan. Dalam banyak kasus, masyarakat menyaksikan pembunuh masih bisa tersenyum di ruang sidang, koruptor masih hidup nyaman di sel mewah, sementara keluarga korban menanggung trauma seumur hidup. Hukum akhirnya kehilangan dimensi moralnya dan berubah menjadi sekadar prosedur administratif.

Padahal dalam tradisi Islam, hukum tidak semata bertujuan menghukum, tetapi menjaga tatanan kehidupan. Karena itu para ulama – diantaranya As-Syatibi dalam karya fenomenalnya Al-Muwafaqat menempatkan hifzh an-nafs (menjaga jiwa manusia) sebagai salah satu tujuan terbesar syariat.

Tentang definisi qishas, Abdul Qahir al-Jurjani menjelaskan bahwa qishas merupakan bentuk balasan yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan tindakannya. Siapa yang membunuh maka ia dibalas karena pembunuhan tersebut, dan siapa yang melukai maka ia mempertanggungjawabkan luka yang ditimbulkannya.

Beliau menjelaskan:

القصاص: أن يُفعل بالفاعل مثل ما فعل

Artinya: “Qishas adalah diberlakukannya terhadap pelaku suatu tindakan yang semisal dengan apa yang ia lakukan.” (At-Ta’rifat, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah], halaman 176).

Bahkan Para ulama juga telah berijma’ tentang wajibnya qishas dalam pembunuhan sengaja terhadap jiwa yang terlindungi apabila syarat-syaratnya terpenuhi.

Ibnu Qudamah menyebut:

لا نعلم بينهم في وجوب القصاص بالقتل العمد العدوان إذا اجتمعت شروطه

Artinya: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang wajibnya qishas dalam pembunuhan sengaja dan zalim apabila syarat-syaratnya terpenuhi.” (Al-Mughni, pembahasan Kitab al-Qishash).

Dasarnya jelas, baik dari Al-Qur’an maupun hadis Nabi ﷺ:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Artinya: “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara: pezina muhshan, jiwa dibalas dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj).

Yang menarik, banyak orang tidak menyadari bahkan dalam sistem hukum modern sendiri, konsep hukuman mati sebenarnya masih diakui. Indonesia belum sepenuhnya menghapus hukuman mati dari undang-undang.

Artinya, secara prinsip negara masih mengakui bahwa ada jenis kejahatan tertentu yang begitu berat sehingga membutuhkan hukuman paling maksimal. Jika demikian, pertanyaannya kemudian menjadi lebih filosofis: mengapa negara mengakui hukuman mati untuk sebagian kasus, tetapi ragu menerapkan prinsip keadilan yang lebih tegas terhadap pembunuhan brutal dan pembegalan yang meresahkan masyarakat?

Sebagian orang lalu berlindung di balik alasan mafqudul mahal, bahwa qishas dianggap tidak relevan diterapkan di era modern karena tidak memiliki konteks yang sesuai. Tetapi alasan ini tampak semakin lemah ketika sejumlah negara Muslim seperti Brunei, Saudi Arabia, dan Iran masih menerapkan bentuk-bentuk hukum pidana Islam dalam sistem mereka. Artinya, persoalannya bukan pada “mustahil diterapkan”, tetapi lebih pada keberanian politik, desain hukum, dan keseriusan negara membangun sistem keadilan yang memiliki daya cegah kuat.

Tentu qishas tidak boleh dipahami secara serampangan. Dalam konteks pelaksanaan qishas, para ulama juga menegaskan bahwa qishas tidak boleh ditegakkan secara liar oleh individu. Al-Qurtubi menjelaskan bahwa pelaksanaan qishas harus berada di bawah otoritas pemerintah demi menjaga stabilitas sosial dan mencegah kekacauan. Beliau menyebut:

اتفق أئمة الفتوى على أنه لا يجوز لأحد أن يقتص من أحد حقه دون السلطان، وليس للناس أن يقتص بعضهم من بعض

Artinya, “Para imam fatwa sepakat bahwa tidak boleh seseorang melakukan qishas sendiri tanpa otoritas penguasa. Tidak dibenarkan manusia saling melakukan qishas sendiri terhadap yang lain.” (Tafsir al-Qurtubi, [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah], juz II, halaman 256).

Karena itu, pembicaraan tentang qishas sesungguhnya bukan sekadar soal “memotong” atau “membalas”, melainkan tentang bagaimana negara membangun rasa takut terhadap kejahatan. Sebab salah satu masalah terbesar hukum modern hari ini adalah hilangnya efek gentar. Banyak pelaku kriminal merasa masih memiliki ruang tawar terhadap hukum. Hukuman bisa diringankan, proses bisa dinegosiasikan, bahkan keadilan terkadang terasa bisa dibeli.

Dalam konteks korupsi misalnya, masyarakat menyaksikan uang rakyat dirampas dalam jumlah besar, tetapi hukuman yang dijatuhkan sering kali tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Padahal korupsi bukan sekadar pencurian uang negara. Ia adalah perampasan hak hidup masyarakat kecil, penghancuran masa depan generasi, dan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Ketika hukum terlalu lunak terhadap korupsi, maka sebenarnya negara sedang mengirim pesan bahwa kejahatan besar masih memiliki toleransi.

Di sinilah letak ironi terbesar kita. Negara ingin menciptakan ketertiban, tetapi pada saat yang sama ragu menggunakan instrumen hukum yang benar-benar memberi efek jera. Akibatnya, masyarakat hidup dalam ketakutan yang perlahan dianggap normal. Orang tua cemas anaknya pulang malam. Perempuan takut bepergian sendiri. Masyarakat kecil takut dirampok di jalan. Bahkan para dai dan ustazah yang hidup untuk mengajar agama pun tidak luput dari ancaman kekerasan.

Padahal hukum sejatinya bukan hanya soal menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi bagaimana mencegah kejahatan sebelum darah tertumpah. Karena itu, ketika Al-Qur’an mengatakan “dalam qishas ada kehidupan”, sesungguhnya yang sedang dibangun adalah peradaban keamanan. Sebuah masyarakat yang sadar bahwa nyawa manusia terlalu mulia untuk dipermainkan.

Mungkin di sinilah kita perlu jujur bertanya: apakah sistem hukum kita hari ini benar-benar masih memiliki wibawa moral?

Ataukah ia perlahan kehilangan daya gentarnya karena terlalu kompromistis terhadap kejahatan?

Pertanyaan ini tentu tidak mudah dijawab. Tetapi satu hal yang pasti, masyarakat membutuhkan rasa aman yang nyata, bukan sekadar slogan hukum di atas kertas. Dan sejarah menunjukkan bahwa salah satu sebab kuatnya peradaban adalah tegaknya keadilan yang tidak tunduk pada kepentingan, kekuasaan, maupun rasa takut terhadap opini sesaat.

Akhirnya, tragedi pembegalan yang merenggut nyawa ustazah muda itu bukan hanya kisah kriminal biasa. Ia adalah alarm sosial. Bahwa bangsa ini sedang menghadapi krisis rasa aman dan krisis ketegasan hukum. Jika keadaan ini terus dibiarkan, maka bukan hanya nyawa yang hilang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap makna keadilan itu sendiri.

Dan mungkin, di tengah dunia modern yang terus berbicara tentang kemajuan, kita justru perlu kembali merenungkan satu pertanyaan mendasar: apakah hukum dibuat hanya agar terlihat manusiawi, atau benar-benar untuk menjaga manusia tetap hidup dengan aman?


Editor: Muhammad Fahrie