Mengulang Akad Nikah, Akad Nikah Via Telepon, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Dari MUI Banjar Kabar Konsultasi Mengulang Akad Nikah, Akad Nikah Via Telepon, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Dari MUI Banjar crew Juni 27, 2023 ALBANJARI.COM, MARTAPURA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan...Baca selengkapnya...