Tanya:
Assalamualaikum Wr Wb. Saya seorang pekerja ojek online, waktu keseharian saya telah saya habiskan di jalan. Keringat dan aroma tidak sedap sudah menyatu di tubuh saya. Yang ingin saya tanyakan: Sahkah shalat saya dengan kondisi demikian?
Jawab:
Bekerja untuk mendapatkan penghasilan sehari-hari, baik untuk pribadi atau untuk keluarga merupakan ibadah yang Allah SWT berikan ganjaran pahala di setiap langkahnya. Oleh karena itu, Islam sangat menyanjung orang-orang yang rela mengorbankan waktunya, tenaganya, dan pikirannya untuk bekerja. Bekerja untuk mendapatkan rezeki yang halal dianggap ibadah.
Allah SWT berfirman :
وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا
Artinya: Telah kami jadikan siang untuk mencari penghidupan.
Syaikh Ibnu Asyur menjelaskan: Allah SWT menyebutkan siang sebagai waktu untuk mendulang rezeki, untuk berjuang mencari penghidupan karena siang merupakan waktu yang mayoritas digunakan manusia untuk bekerja. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman, “Siang dijadikan tempat mencari penghidupan” [Tafsir At Tahrir wa at tahrir jilid 30 halaman 21].
Rasulullah SAW juga sangat menyanjung atas penghasilan yang didapatkan oleh setiap orang-orang yang bekerja keras, sebagaimana di dalam sebuah Hadits Rasulullah SAW bersabda:
ماأَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Artinya: “Tidak ada seseorang yang memakan satu makanan pun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya (bekerja) sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Daud AS memakan makanan dari hasil usahanya sendiri”(HR. Bukhari)
Di dalam hadits ini Rasulullah SAW memuji dan menyanjung setiap orang-orang yang bekerja keras. Rasulullah SAW juga menempatkan posisi halal tertinggi bagi setiap makanan yang seseorang dapatkan dari penghasilannya dengan bekerja melalui cara-cara yang halal dan baik.
Pekerjaan setiap orang berbeda-beda, ada yang bekerja di kantoran, ada yang menjadi buruh bangunan, ada yang menjadi karyawan swasta, ada juga yang bekerja sebagai ojek online, dan lain-lain. Namun tidak sedikit dari orang-orang yang bekerja itu yang mengeluarkan keringat, bahkan keringat mereka bercucuran membasahi pakaian mereka. Lalu apa hukumnya shalat dalam keadaan basah dengan keringat? Apakah keringat itu najis?
Najis secara etimologi adalah كل مستقذر Artinya : “Semua yang dianggap kotor”
Sedangkan secara istilah atau terminologi adalah مستقذر يمنع صحة الصلاة ، كالدم والبول.
Artinya : “Najis adalah kotoran yang menghalangi sahnya shalat, seperti darah dan kencing”
Para ulama menjelaskan setidaknya ada 7 sesuatu yang dianggap najis yang mampu menghalangi keabsahan shalat;
1. Khamar atau setiap benda cair yang memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
“Setiap hal yang memabukkan itu disebut khamr (miras), dan setiap yang memabukkan adalah haram” [HR Muslim nomor 2.003 riwayat Abdullah bin Umar].
2. Babi dan Anjing
3. Bangkai
Bangkai yang dimaksud adalah setiap binatang yang boleh dimakan yang mati tanpa proses penyembelihan yang syar’i sebagaimana firman Allah SWT:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.
Para ulama mengecualikan 3 macam bangkai yang tidak dianggap najis seperti bangkai manusia, ikan dan belalang.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Telah dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang; dan dua macam darah adalah hati dan limpa”.
4. Darah dan nanah
5. Air kencing dan kotoran manusia juga binatang
6. Setiap bagian tubuh yang terlepas dari binatang ketika masih hidup maka itu najis, kecuali bulu dari binatang yang mana dagingnya halal dimakan, maka bulu tersebut suci.
7. Air susu dari binatang yang dagingnya haram dimakan seperti serigala dan seumpamanya karena ketika dagingnya haram dimakan begitu juga dengan susunya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji jilid 1 hal 39).
Dari literatur tersebut, tidak ditemukan penjelasan tentang keringat termasuk kategori najis, bahkan jika kita telusuri lebih lanjut ada yang mempertegas pernyataan bahwa keringat, air liur, ingus dan air mata itu hukumnya suci sebagaimana penjelasan Imam Nawawi sebagai berikut:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالْمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ والفرس والفار وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالْحَشَرَاتِ بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَهُوَ مَا سِوَى الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا
Artinya: “Ketahuilah sesungguhnya tidak ada perbedaan antara keringat, air liur, ingus, dan air mata; antara milik orang yang junub, haid, orang suci, muslim maupun kafir, bighal, himar, kuda, tikus dan semua hewan buas, termasuk keluarga serangga. Bahkan semua itu hukumnya adalah suci. Dan setiap dari hewan yang suci yaitu selain anjing dan babi serta cabang anak atau persilangan atau cabang dari keduanya” (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Darul Fikr], juz 2, h. 559).
Dari literatur di atas bisa kita simpulkan bahwasanya keringat, air liur, ingus dan air mata yang menetes dari manusia atau binatang itu hukumnya suci, kecuali keringat dan air liur tersebut dari babi dan anjing.
Dengan demikian, kawan-kawan yang bekerja keras setiap harinya yang banyak meneteskan keringat sehingga membasahi tubuh dan pakaian, hal tersebut tidak menghalangi aktifitas ibadah kalian. Tetap semangat dalam bekerja dan melaksanakan ibadah-ibadah wajib lain seperti shalat dan sebagainya.
*) Pertanyaan dijawab Ketua LDNU Kabupaten Banjar, Habib Ali Husein Al Idrus.