Juli 26, 2024
niat wudhu

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah niat wudhu merupakan syarat bagi sah-tidaknya ibadah tersebut. Masing-masing ulama fiqih yang ber-ikhtilaf dalam masalah ini berargumen dengan menggunakan logika deduktif.

Oleh: Yunizar Ramadhani*)

Pertama-tama, kita harus memaklumi bahwa niat adalah elemen penting dalam ibadah menurut hukum Islam. Niatlah yang membedakan antara perbuatan biasa dengan perbuatan ibadah. Jadi niat menjadi semacam pelabelan atau stempel bagi perbuatan kita, seperti stempel akan membedakan dokumen tersebut dengan lembar kertas yang lain.

Berdiri, misalnya, adalah perbuatan kita sehari-hari. Kadang kita berdiri untuk mengikuti upacara bendera. Tapi jika kita niatkan sikap berdiri kita sebagai bagian dari shalat, perbuatan itu akan dicatat secara legal formal sebagai ibadah shalat, bukan upacara. Pada waktu tertentu kita sengaja menahan makan dan minum, tapi yang membedakan perbuatan tidak makan dan minum itu apakah untuk diet ataukah puasa adalah niat kita.

Mujiburrahman dalam artikelnya bertajuk Epistemologi Niat: Antara al-Suyuthi dan al-Ghazali (Kanz Philosophia, Vol. 1, No. 2, 2011) menegaskan lebih jauh pentingnya posisi dan fungsi niat dalam ibadah ritual. Pandangan kedua ulama (al-Suyuthi dan al-Ghazali) ia hubungkan dengan teori kesucian sebagai elemen dasar agama. Niat menjadikan suatu perbuatan bernilai suci dan kesucian itulah yang mendefinisikan suatu perbuatan termasuk dalam perbuatan relijius, yang kita sebut “ibadah”. Karena itulah, niat menempati posisi penting dalam syariat Islam.

Selain dalil rasional di atas, niat menjadi bagian terpenting dalam ibadah berdasarkan dalil dari teks agama (simak uraian kami terdahulu berjudul Dalil Kewajiban Wudhu). Allah berfirman:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ

Tidaklah mereka diperintahkan melainkan agar mereka menyembah Allah dengan penuh ikhlas menaati-Nya demi menjalankan agama...” (QS. al-Bayyinah: 5) (terjemahan penulis)

Ayat ini merupakan kritik Allah terhadap kaum Yahudi dan Nasrani yang beragama dengan motif yang tidak bersih lagi suci – kritik yang bisa ditujukan pada kita yang Muslim dengan tujuan introspeksi diri. Di sini lagi-lagi bisa kita fahami kedudukan niat dalam agama yang mengantar pada kesucian sikap dan tindakan.

Para ulama juga berdalil pada Hadits Nabi Saw. yang sudah sangat terkenal:

إِنَّمَا الْأَعْمَالَ بِالنِّيَّاتِ

Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niatnya.”

Jadi para ahli fiqih (fuqaha) telah bersepakat bahwa niat harus mendasari Ibadah-ibadah dan karena itu setiap orang beriman wajib memasang niat sebelum melakukan ibadah ritual, baik dipertegas dengan melafalkan (lafzh) niat itu atau cukup di dalam hati. Dengan demikian, niat adalah syarat sahnya ibadah.

Namun kali ini mereka berbeda pendapat terkait wudhu: apakah niat merupakan syarat sah wudhu ataukah tidak. Dengan kata lain, apakah wudhu memerlukan niat khusus agar ia dianggap sah dan dengan itu orang yang telah berwudhu diperkenankan shalat ataukah tidak? Padahal wudhu juga ibadah.

Satu kelompok ulama menyatakan bahwa niat adalah syarat sah wudhu. Wudhu tidak sah tanpa didasari niat khusus dengan prosesnya yang khusus pula sebagaimana telah kita ketahui. Ini adalah pendapat Imam al-Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad (bin Hanbal), Abu Tsaur dan Daud.

Kelompok lainnya berpendapat sebaliknya: niat bukan syarat sah wudhu. Artinya, wudhu tetap sah tanpa didasari niat khusus. Bila tubuh anda sudah bersih, misalnya usai mandi harian, maka anda sudah dianggap berwudhu dan shalat anda pun sah. Pendapat terakhir yang unik ini berasal dari Imam Abu Hanifah dan al-Tsauri.

Logika Deduktif

Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid mendedah akar penyebab perbedaan ikhtilaf ini, yaitu adanya kebimbangan apakah wudhu termasuk ‘ibadah mahdah ataukah ‘ibadah ghairu mahdhah. Yang pertama adalah ibadah ritual yang tidak dicerna oleh akal maknanya (ghairu ma’qulah al-ma’na), sedangkan yang terakhir adalah ibadah yang dapat dicerna maknanya oleh akal (ma’qulah al-ma’na).

Dalam shalat kita tidak bisa memahami secara pasti mengapa kita harus melakukan gerakan-gerakan dan pose-pose tertentu, seperti ruku dan sujud. Kita juga tidak bisa faham dengan tegas mengapa kita harus menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga mentari terbenam. Begitu pula soal prosesi haji. Jikapun kita menemukan makna perilaku-perilaku kita dalam ibadah-ibadah, semua hanyalah penafsiran kita. Itulah yang dimaksud ‘ibadah mahdah menurut Ibnu Rusyd.

Sementara jika kita membasuh najis, memasukkan sejumlah uang ke dalam celengan mesjid, membaca buku, atau menyingkirkan paku di tengah jalanan, dengan mudah kita bisa memahami tujuan-tujuannya. Membasuh najis supaya badan, pakaian dan tempat ibadah jadi bersih; memasukkan uang ke celengan mesjid supaya kas mesjid bertambah; menyingkirkan paku supaya orang terhindar dari celaka. Itulah contoh-contoh ‘ibadah ghairu mahdhah dan semuanya mendatangkan pahala.

Para ulama sebelumnya telah bersepakat bahwa setiap ‘ibadah mahdhah membutuhkan niat khusus untuk kita kerjakan, sedangkan ‘ibadah ghairu mahdhah tidak membutuhkan niat. Tidaklah perlu kita menanam niat bersengaja menyingkirkan paku di jalanan lillahi ta’ala.

Jadi termasuk ibadah yang manakah wudhu itu? Pada titik inilah para ulama berbeda pandangan. Sebab, sepintas kita bisa memahami tujuan wudhu, yaitu untuk membersihkan diri. Tapi jika memang itu maknanya, mengapa yang dibersihkan hanya wajah, tangan dan kepala dan kaki? Padahal angin kotor keluar lewat pantat.

Wudhu, dengan demikian, punya dimensi ghairu ma’qulah al-ma’na di satu sisi dan dimensi ma’qulah al-ma’na di sisi yang lain. Wudhu bisa dipandang sebagai ‘ibadah mahdhah yang maknanya tak dapat dicerna akal, juga sebagai ‘ibadah ghairu mahdhah yang maknanya adalah untuk kebersihan diri.

Dari sini kita melihat cara pandang masing-masing kelompok ulama yang memperdebatkan apakah niat syarat sah wudhu atau tidak. Imam Syafi’i dan lainnya di satu pihak memandang bahwa wudhu adalah ‘ibadah mahdhah yang membutuhkan niat khusus, sehingga wudhu tanpa niat menjadi tidak sah. Adapun di pihak lain, Imam Abu Hanifah dan lainnya memandang wudhu sebagai ‘ibadah ghairu mahdhah yang tidak membutuhkan niat, sehingga bila badan sudah bersih, tak perlu lagi berwudhu seperti biasa.

Paparan di atas mencoba menampilkan betapa ulama menggunakan logika deduktif dalam argumen mereka, sebagaimana Ibnu Rusyd tunjukkan dalam Bidayah al-Mujtahid. Logika deduktif adalah teknik pengambilan kesimpulan logis dari premis umum ke khusus.

Contoh yang sering ditampilkan dalam ilmu Logika atau Manthiq adalah sebagai berikut:

Semua manusia pasti mati (premis umum)
Ali adalah manusia (premis khusus)
Ali pasti mati (kesimpulan)

Bila pola ini kita terapkan pada persoalan bahasan kita soal niat Wudhu, maka pola argumen ulama seperti pada gambar ini:

Secara keseluruhan, perbedaan pendapat para ulama mengenai “apakah niat merupakan syarat sah wudhu atau tidak” dapat kita lihat lebih jelas pada gambar ini:

Akhirnya, jelaslah bahwa dalam mengambil keputusan hukum para ulama terkadang menggunakan logika atau metode rasional. Sekalipun hasil keputusan mereka berbeda, namun polanya serupa, yaitu sama-sama logis. Kita juga akan berbeda pilihan mana yang benar dan mana yang kita ikuti antara kedua keputusan itu. Yang penting kita tidak boleh saling menyalahkan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *