
Lailatul Ijtima Keluarga Besar NU Kabupaten Banjar, Sabtu malam (16/5/2026)
Albanjari.com, Martapura – Sehubungan dengan pentingnya menjaga kemurnian tradisi keilmuan Islam, adab berguru, serta kehati-hatian umat dalam menerima bimbingan keagamaan, dan sebagai respons atas maraknya kasus asusila, pencabulan, serta kekerasan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama maupun lingkungan pendidikan pesantren, maka PCNU Kabupaten Banjar memandang perlu mengambil sikap dan menyampaikan penegasan kepada masyarakat melalui telaah terhadap khazanah kitab turats sebagai penguatan pemahaman umat.
Perlu ditegaskan bahwa kajian ini merupakan telaah keilmuan berbasis literatur para ulama mu’tabar sebagai pengingat bersama dalam menjaga adab, kehormatan ilmu, keselamatan umat, serta kemurnian ajaran Islam. Kajian ini bukan penetapan hukum terhadap individu atau lembaga tertentu, dan bukan pula penilaian kelembagaan terhadap pihak tertentu, melainkan pedoman umum agar tradisi ta’lim, tarbiyah, dan tasawuf tetap berjalan dalam koridor syariat Islam serta terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan moral, penyalahgunaan otoritas keagamaan, dan tindakan yang mencederai kehormatan dunia pendidikan Islam.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga marwah ulama, pesantren, dan tradisi keilmuan Islam yang lurus, maka PCNU Kabupaten Banjar melalui forum Syuriah menyampaikan deklarasi dan sikap keagamaan sebagai berikut:
I. Kualifikasi Guru Pembimbing (Mursyid)
Para ulama menerangkan bahwa seorang pembimbing ruhani hendaknya memenuhi kriteria-kriteria mendasar. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwir al-Qulub, yang dapat diringkas dalam beberapa poin berikut:
1. Memiliki penguasaan ilmu syariat yang memadai, khususnya dalam bidang aqidah dan fikih, sehingga mampu membimbing umat dengan benar serta meluruskan syubhat yang muncul;
2. Memiliki pemahaman mendalam tentang tazkiyatun nafs, penyakit-penyakit hati, dan metode penyucian jiwa;
3. Menjadi teladan dalam akhlak, wara’, kesederhanaan, dan pengamalan ilmu;
4. Tidak menjadikan murid sebagai objek kepentingan duniawi, baik harta, kedudukan, maupun kepentingan pribadi lainnya;
5. Membimbing dengan kasih sayang, hikmah, kelembutan, dan tanggung jawab syar’i;
6. Memiliki sanad keilmuan yang jelas dan tersambung kepada mata rantai ulama yang terpercaya.
Oleh karena itu, umat hendaknya tidak tergesa-gesa menetapkan seseorang sebagai pembimbing ruhani hanya karena faktor karisma pribadi, banyaknya pengikut, penampilan lahiriah, ataupun klaim-klaim spiritual yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar’i.
II. Kehati-hatian dalam Mengambil Ilmu
Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah menegaskan:
“Wajib berhati-hati dalam mengambil ilmu, maka jangan mengambil ilmu dari selain ahlinya.”
Para ulama juga mengingatkan agar umat tidak mengambil ilmu dari:
– Orang yang menyimpang dari syariat;
– orang yang tidak jelas sanad dan proses belajarnya;
– serta orang yang rusak integritas dan akhlaknya.
Ilmu bukan sekadar kepandaian lisan, melainkan amanah yang harus dibarengi kejujuran, ketakwaan, dan pengamalan.
III. Adab Mengingatkan Guru
Islam menempatkan guru pada kedudukan yang mulia. Oleh karena itu, adab kepada guru merupakan bagian penting dari keberkahan ilmu.
Adab tersebut diwujudkan melalui:
– husnudzon kepada guru;
– menjaga lisan dari sikap merendahkan atau menentang secara kasar;
– mendahulukan tabayyun apabila mendapati sesuatu yang secara lahir tampak janggal;
– bertanya dengan niat istirsyad (mencari petunjuk), bukan untuk menguji, mempermalukan, ataupun menunjukkan keunggulan diri.
Namun demikian, para ulama juga menegaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar tetap berlaku kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang memiliki kedudukan tinggi dalam ilmu atau agama, selama dilakukan dengan hikmah, adab, dan mempertimbangkan kemaslahatan.
Sikap kritis yang dibenarkan syariat adalah kritik yang dibingkai dengan adab, ilmu, dan niat mencari kebenaran.
IV. Semua Harus Dikembalikan kepada Syariat
Dari penjelasan para ulama dapat dipahami beberapa prinsip berikut:
– segala bentuk ilham, kasyaf, pengalaman ruhani, maupun arahan seorang guru harus senantiasa ditimbang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah;
– tidak dibenarkan menjadikan pengalaman batin atau klaim spiritual sebagai landasan amal apabila bertentangan dengan ketentuan syariat yang pasti;
– kebenaran suatu arahan keagamaan tidak diukur dari kewibawaan pribadi penyampainya, banyaknya pengikut, ataupun pengakuan karamah, melainkan dari kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariat Islam;
– tidak ada ketaatan kepada siapa pun dalam perkara maksiat kepada Allah SWT.
Sikap PCNU Kabupaten Banjar
Berdasarkan nash-nash dan penjelasan para ulama di atas, PCNU Kabupaten Banjar menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengimbau masyarakat agar selektif dalam memilih guru dengan mempertimbangkan ilmu, sanad, akhlak, dan integritasnya;
2. Mengajak umat untuk tetap menjaga adab, husnudzon, dan tabayyun kepada guru dalam setiap persoalan;
3. Apabila masyarakat dan/atau santri mendapati ada oknum tokoh agama yang menyuruh atau mengajak kepada perbuatan maksiat seperti zina atau lainnya yang melanggar syariat, maka diwajibkan untuk menolak dan menjauhinya, dan diimbau agar segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang demi mencegah kerusakan yang lebih luas.
4. Mengajak umat untuk mengembalikan seluruh persoalan kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan penjelasan ulama mu’tabar;
5. Menegaskan bahwa ketaatan kepada guru tidak boleh melebihi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya;
6. Menguatkan koordinasi dengan lembaga-lembaga otoritatif Nahdlatul Ulama dalam menjaga kemurnian tradisi keilmuan dan thariqah.
والله الموفق إلى أقوم الطريق
Deklarasi tersebut disampaikan saat kegiatan Lailatul Ijtima Keluarga Besar NU Kabupaten Banjar pada hari Sabtu (16/5/2026) malam. Bertempat di Aula Guru Tuha Gedung NU Martapura.
Lailatul Ijtima tersebut dihadiri oleh pengurus PCNU, dari jajaran Mustasyar, Syuriah dan Tanfidziyah. Selain itu, juga berhadir 15 MWC NU se Kabupaten Banjar serta lembaga dan badan otonom.
Editor: Muhammad Fahrie






