Screenshot_20260210_155144_Instagram

Festival Bacatuk Dauh 2026 di RTH Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura, Kabupaten Banjar

Albanjari.com – Dalam bahasa Banjar, bacatuk berarti memukul dan dauh berarti bedug. Bacatuk dauh artinya memukul bedug dengan sentuhan irama dan ritme yang enak didengar. Pengaturan tempo serta teknik dalam keberagaman irama benar-benar memanjakan telinga.

Dahulu, sebelum masuknya listrik ke Kalimantan, dauh menjadi alat utama penanda masuknya waktu shalat lima waktu, shalat Jumat, waktu berbuka puasa, serta shalat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Suaranya menggema dari masjid dan mushalla sebagai panggilan ibadah. Seiring perkembangan zaman dan masuknya listrik, fungsi dauh mulai tergeser oleh sirine dan pengeras suara.

Kini, di era digital, keberadaannya semakin terpinggirkan oleh aplikasi timer dan sirine elektronik.

Karena itu, berbagai pihak berupaya melestarikan seni tradisi religius yang menjadi identitas masyarakat Banjar agar tidak lekang oleh waktu.

Festival Bacatuk Dauh Selasa, Rabu, (10-11/1/2026) di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel

Festival bacatuk dauh digelar untuk mengenalkan kembali kepada generasi muda sekaligus memperkuat karakter agamis masyarakat serta menjaga budaya lokal. Upaya pelestarian ini juga memiliki landasan historis keagamaan.

Dalam Muktamar ke-11 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Banjarmasin tahun 1936, diputuskan bahwa dauh dan kentongan masih sangat dibutuhkan oleh masjid dan mushalla untuk memperbesar syiar Islam.

Ulama Wahabi berpandangan bahwa bedug haram karena tidak ada pada masa Nabi Muhammad SAW.

Secara hukum, yang perlu dikaji terlebih dahulu adalah: apakah bedug lebih dekat kepada alat musik yang diharamkan, ataukah memiliki padanan fungsi yang dibenarkan dalam syariat pada masa Nabi?

Dalam kajian fiqih, penentuan hukum tidak cukup hanya dengan melihat “ada atau tidak ada di zaman Nabi”, tetapi harus dilihat pada fungsi dan tujuan penggunaannya, apakah termasuk ibadah mahdhah atau hanya sarana (wasilah)?, apakah mengandung unsur yang diharamkan atau tidak?

Karena itu, semua kalangan hendaknya tidak tergesa-gesa menyatakan bahwa suatu tradisi atau amaliah tidak ada dalam Islam hanya karena tidak ditemukan secara tekstual pada masa awal.

Banyak sarana ibadah yang kita gunakan hari ini juga tidak ada pada zaman Nabi. Lampu listrik yang menerangi masjid bukan buatan ulama sarjana Muslim generasi awal, mikrofon dan pengeras suara pun bukan hasil temuan masyarakat Timur Tengah pada masa klasik.

Namun semuanya digunakan untuk mendukung pelaksanaan ibadah dan memperkuat syiar, bukan sebagai inti ibadah itu sendiri.

Maka yang menjadi ukuran bukanlah sekadar “baru atau lama”, melainkan apakah bertentangan dengan prinsip syariat atau justru mendukung kemaslahatan umat.

Pandangan seperti ini perlu dikaji secara ilmiah sebelum dijadikan vonis hukum.

Para ulama menegaskan bahwa sebelum menyatakan suatu tradisi sebagai haram, perlu dipahami hakikat dan fungsinya.

Apakah ia bagian dari ibadah mahdhah? Ataukah hanya sarana (wasilah)?

Bedug jelas bukan bagian dari rukun atau syarat ibadah. Ia hanyalah alat pemberitahuan waktu shalat dan ajakan berjamaah.

Pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari menjelaskan persoalan ini dalam kitab Risalatul Jasus fi Bayani Hukmi an-Naqus. Beliau menulis:

حُكْمِ ضَرْبِ الطَّبْلِ الْكَبِيْرِ الَّذِي اسْتَعْمَلَهُ مُسْلِمُوْ اَرْضِ جَاوَاهْ فِي مَسَاجِدِهِمْ لِلاِعْلَامِ بِدُخُوْلِ الْوَقْتِ وَالدَّعْوَةِ اِلَى الْجَمَاعَةِ وَهِيَ Layanan Pelanggan yang Dapat Diperpanjang وَاسِعًا وَيُجْعَلُ عَلَى dan جَامُوْسٍ Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan بِخَشَبَةٍ صَغِيْرَةٍ فَيَخْرُجُ مِنْهَا صَوْتٌ دَوِيٌّ …. قُلْتُ ضَرْبُ الطَّبْلِ الْمَذْكُوْرِ لِلْغَرَضِ الْمَذْكُوْرِ مُبَاحٌ نَطَقَتْ بِذَلِكَ النُّقُوْلُ الْمَذْكُوْرَةُ بَلْ هُوَ دَاخِلٌ فِي اْلبِدْعَةِ الْمَحْمُوْدَةِ (الرسالة المسماة بالجاسوس في بيان حكم الناقوس 13- 14 للشيخ هاشم اشعري مؤسس جمعية نهضة العلماء)

Artinya: “Hukum tentang bedug yang digunakan oleh umat Islam di masjid-masjid mereka, untuk memberi tahu masuknya waktu salat dan mengajak berjamaah. Bedug adalah kayu berukuran besar yang sangat panjang, yang di dalamnya diberi lubang yang luas yang kedua tepinya menutupi semisal kulit kerbau, dipaku dengan beberapa paku bersa yang terbuat dari kayu, kemudian ditabuh dengan kayu kecil, sehingga mengeluarkan suara gemuruh… Saya katakan: Menabuh bedug dengan tujuan di atas adalah boleh, bahkan masuk dalam bid’ah yang terpuji. (Syaikh Hasyim Asy’ari, Risalatul Jasus fi Bayani Hukmi an-Naqus, halaman: 13-14).

Penjelasan ini menunjukkan bahwa penggunaan bedug bukanlah perkara terlarang, melainkan masuk kategori bid’ah mahmudah (inovasi terpuji) karena mendukung syiar Islam.

Sebagian orang menganggap semua alat tabuh haram. Padahal terdapat dalil hadits berikut ini:

حَدِيْثُ (أَعْلِنُوْا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ) التُّرْمُذِي وَضَعَّفَهُ وَابْنُ مَاجَهْ dan مَنِيْعٍ وَغَيْرُهُمْ عَنْ عَائِشَةَ مَرْفُوْعًا بِهَ ذَا وَهُوَ حَسَنٌ فَرَاوِيْهِ عِنْدَ التُّرْمُذِي وَإِنْ كَانَ ضَعِيْفًا فَإِنَّهُ قَدْ تُوْبِعَ كَمَا فِي ابْنِ مَاجَهْ وَغَيْرِهِ (المقاصد ال حسنة للسخاوي ص: 125)

Artinya: “Ramaikanlah pernikahan, jadikan pernikahan di masjid dan tabuhkanlah dengan terbang. (HR Turmudzi, ia menilainya dhaif dan ulama yang lain juga mendhaifkannya).

Ahli hadits terkemuka, yaitu Al-Sakhawi, menjelaskan bahwa hadits tersebut tidak hanya diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, tetapi juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Mani’, dan sejumlah perawi lainnya.

Dalam kitab Al-Maqaṣidul-Ḥasanah, beliau menerangkan bahwa meskipun salah satu jalur periwayatannya dinilai dhaif, hadits tersebut memiliki penguat (mutaba‘ah) dari jalur lain. Karena adanya riwayat-riwayat pendukung itu, derajatnya naik menjadi hasan.

Dengan demikian, hadits tersebut tidak bisa langsung ditolak hanya karena ada kelemahan pada salah satu sanadnya, sebab telah diperkuat oleh riwayat lain. (Lihat: Al-Maqaṣid al-Ḥasanah, hlm. 125).

Dalam pembahasan fiqihnya, dijelaskan bahwa bedug tidak bisa disamakan dengan lonceng yang menjadi simbol ritual agama lain. Bedug digunakan semata-mata sebagai sarana pemberitahuan waktu ibadah, bukan simbol teologis.

Karena itu, pelabelan haram tanpa dalil yang jelas bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam berfatwa.

Bacatuk dauh bukan sekadar kesenian, tetapi bagian dari syiar Islam dan identitas masyarakat Banjar. Melestarikannya berarti menjaga sejarah dakwah dan kearifan lokal yang telah menyatu dengan kehidupan beragama.

Di tengah derasnya arus digitalisasi, menjaga dauh tetap hidup bukanlah kemunduran, melainkan bentuk penghormatan terhadap warisan religius dan budaya.

Selama tujuannya untuk kebaikan dan syiar Islam, serta tidak bertentangan dengan aqidah dan syariat, maka tradisi ini memiliki dasar fiqih yang kuat untuk tetap dijaga dan dilestarikan.


Penulis : Ahmad Mursyidi