
Ustadz Ali Husin bersama salah satu mahasiswa asal India yang menyaksikan dialog tersebut
Albanjari.com – Ada kejadian tak terduga ketika saya sedang berada di Maktabah Daruzaman, salah satu toko kitab yang berada di pelataran Masjid Nabawi, Madinah. Peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at (13/2/2026).
Awalnya suasana di toko kitab itu terasa tenang. Para pengunjung sibuk memilih kitab, sebagian membaca daftar referensi, sebagian lagi berdiskusi ringan.
Kemudian ada seorang pembeli bertanya kepada penjual, “Apakah ada syarah Burdah?” Namun, sebelum penjual itu sempat menjawab, seorang lelaki paruh baya menyela dengan suara yang cukup keras, “Kitab itu mengandung kesyirikan! Di sini banyak kitab yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah,” ketusnya.
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap isi sebuah kitab, melainkan tuduhan serius yang berimplikasi pada penulisnya. Kemudian saya mendekat dan bertanya secara langsung, “Jika Burdah mengandung syirik, apakah Imam al-Bushiri seorang musyrik?” tanya saya.
“Iya, dia musyrik,” jawabnya tegas.
“Apakah itu berarti ia kafir?”
“Tidak. Hanya musyrik.”
Di titik inilah diskusi menjadi mendasar. Saya mengajukan pertanyaan sederhana kepadanya: “Apa perbedaan antara musyrik dan kafir?”
“Musyrik adalah orang yang berdoa kepada selain Allah,” jawabnya ketus lagi.
Saya kemudian mengingatkan firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 48:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan-Nya, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)
Ayat ini menunjukkan bahwa syirik adalah pelanggaran akidah paling serius. Dalam tradisi teologi Islam, syirik bukan sekadar kesalahan kecil, melainkan inti dari kekafiran itu sendiri apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang mawani.
Karena itu, membedakan secara mutlak antara syirik dan kafir tanpa penjelasan ilmiah yang utuh justru berpotensi menimbulkan inkonsistensi metodologis.
Lebih jauh lagi, melabeli seorang ulama besar sebagai musyrik bukan perkara ringan. Imam al-Bushiri dikenal dalam sejarah Islam sebagai penyair Qasidah Burdah yang selama berabad-abad dibaca, disyarah, dan dikaji oleh banyak ulama Ahlus Sunnah di berbagai negeri.
Kritik terhadap isi karya tentu terbuka dalam tradisi ilmiah. Namun vonis akidah terhadap penulisnya membutuhkan kehati-hatian luar biasa, karena konsekuensinya bukan hanya teologis, tetapi juga sosial.
Perdebatan itu pun menarik perhatian para pengunjung toko kitab tersebut. Beberapa mahasiswa tampak menghentikan aktivitas membaca mereka untuk menyimak. Suasana sempat memanas, tetapi masih dalam koridor dialog.
Kemudian saya lanjut bertanya kepada lelaki paruh baya itu “bagaimana anda membedakan antara musyrik dan kafir, yang mana Quran dan Sunnah sendiri tidak membedakan antara keduanya?”
Muka Lelaki tersebut pun mulai memerah dan akhirnya ia berkata dengan nada sedikit tinggi penuh amarah. “Semoga Allah menyelamatkanmu di hari kiamat nanti, Nanti kita bertemu di hadapan Allah,” tegasnya.
Saya pun menjawab, “Saya siap mempertanggungjawabkan sikap saya di hadapan Allah dan Rasul-Nya atas tuduhan syirik yang Anda lontarkan kepada Imam Bushiri.”
Kemudian lelaki itu pergi meninggalkan toko.
Setelah suasana kembali kondusif, beberapa mahasiswa mendekati saya. Mereka bertanya tentang sebuah kitab doa-doa Ahlulbait yang dinisbatkan kepada dua belas imam. Saya menyarankan agar mereka tidak tergesa-gesa dalam menilai.
Dalam khazanah Islam, setiap teks perlu dikaji dari sisi sanad, matan, serta konteksnya. Sikap ilmiah bukanlah penolakan emosional, melainkan penelitian yang cermat sebelum mengambil kesimpulan.
Peristiwa singkat tersebut memperlihatkan satu kenyataan bahwa perbedaan pandangan dalam Islam adalah fakta sejarah. Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana perbedaan itu dikelola. Tuduhan syirik dan kafir bukan istilah ringan, ia memiliki dampak serius dalam kehidupan umat.
Karena itu, literasi keilmuan, ketelitian metodologis, dan adab dalam berdialog menjadi kebutuhan mendesak dalam ruang publik keagamaan saat ini.
Di tengah ragam perbedaan, yang dibutuhkan bukan sekadar keberanian bersuara, melainkan kedewasaan untuk membedakan antara kritik ilmiah dan vonis akidah.
Penulis: Ustadz Ali Husin Editor: Muhammad Fahrie






