
Oleh : Ali Husein Al Idrus
Wakil Ketua PCNU Kab Banjar
Albanjari.com, Mendekati Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, umat Islam pada hari-hari tersebut disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban. Menyembelih sendiri hewan kurban secara langsung sangat dianjurkan (afdhal) dalam agama, sebagaimana dilakukan Rasulullah saw. Anas bin Malik r.a. meriwayatkan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
Artinya, “Nabi saw. menyembelih sendiri dua ekor domba yang berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, jika seseorang tidak mampu atau kurang ahli dalam penyembelihan, agama memperbolehkannya untuk mewakilkan kepada orang lain yang ahli.
Imam Al-Qasthalani dalam kitabnya Irsyādus Sārī menjelaskan:
فَفِيْهِ مَشْرُوعِيَّةُ ذَبْحِ ٱلْأُضْحِيَّةِ بِيَدِهِ إِنْ كَانَ يُحْسِنُ ذٰلِكَ، لِأَنَّ ٱلذَّبْحَ عِبَادَةٌ، وَٱلْعِبَادَةُ أَفْضَلُهَا أَنْ يُبَاشِرَهَا بِنَفْسِهِ
Artinya, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya menyembelih kurban dengan tangan sendiri, dengan syarat mampu melakukannya, sebab penyembelihan adalah ibadah, dan ibadah paling utama dilakukan sendiri.”
Persoalannya, muncul pertanyaan di masyarakat tentang bolehkah wakil yang telah diberi amanah menyembelih malah mewakilkan lagi kepada pihak lain?
Masalah ini sangat penting untuk dibahas karena menimbulkan kebingungan di masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya tentang status hukum ketika wakil kurban justru menunjuk orang lain lagi untuk menyembelih. Keraguan ini juga muncul karena terdapat berbagai informasi yang simpang-siur mengenai masalah tersebut.
Yang paling terdampak dari persoalan ini tentu adalah umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban. Mereka yang berkurban ingin memastikan bahwa kurbannya sah, diterima, dan tidak menyalahi aturan agama.
Persoalan ini sering muncul setiap mendekati Iduladha, khususnya di tengah masyarakat Indonesia yang rutin melaksanakan ibadah kurban, baik secara individu maupun kolektif seperti di masjid, pesantren, atau lembaga sosial lainnya.
Bagaimana pandangan fikih Syafi’i terkait wakil mewakilkan lagi?
Menurut fikih mazhab Syafi’i sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fatḥ ar-Raḥmān bi Syarḥ Zubad Ibn Ruslān, :
وَلَيْسَ لِوَكِيلٍ أَنْ يُوَكِّلَ بِلَا إِذْنٍ إِنْ تَأَتَّى مِنْهُ مَا وُكِّلَ فِيهِ، وَإِنْ قَالَ لَهُ الْمُوَكِّلُ: (ٱفْعَلْ فِيهِ مَا شِئْتَ)، أَوْ (كُلُّ مَا تَصْنَعُهُ فِيهِ جَائِزٌ)، وَإِنْ لَمْ يَتَأَتَّ؛ لِكَوْنِهِ لَا يُحْسِنُهُ، أَوْ لَا يَلِيقُ بِهِ .. فَلَهُ التَّوْكِيلُ عَلَى الصَّحِيحِ، وَلَوْ كَثُرَ وَعَجَزَ عَنِ ٱلْإِتْيَانِ بِكُلِّهِ .. فَالْمَذْهَبُ: أَنَّهُ يُوَكِّلُ فِيمَا زَادَ عَلَى ٱلْمُمْكِنِ.
وَلَوْ أَذِنَ فِي ٱلتَّوْكِيلِ وَقَالَ: (وَكِّلْ عَنْ نَفْسِكَ) فَفَعَلَ .. فَٱلْأَصَحُّ: أَنَّ ٱلثَّانِيَ وَكِيلُ ٱلْوَكِيلِ؛ فَيَنْعَزِلُ بِعَزْلِهِ وَٱنْعِزَالِهِ، وَأَنَّهُ يَنْعَزِلُ بِعَزْلِ ٱلْمُوَكِّلِ، أَوْ: (عَنِّي) .. فَٱلثَّانِي وَكِيلُ ٱلْمُوَكِّلِ، وَكَذَا إِنْ أَطْلَقَ فِي ٱلْأَصَحِّ، وَفِي ٱلصُّورَتَيْنِ: لَا يَعْزِلُ أَحَدُهُمَا ٱلْآخَرَ، وَلَا يَنْعَزِلُ بِٱنْعِزَالِهِ.
وَحَيْثُ جَوَّزْنَا لِلْوَكِيلِ ٱلتَّوْكِيلَ .. فَيُشْتَرَطُ أَنْ يُوَكِّلَ أَمِينًا، إِلَّا أَنْ يُعَيِّنَ ٱلْمُوَكِّلُ غَيْرَهُ.
وَلَوْ كَانَ أَمِينًا فَفَسَقَ .. لَمْ يَمْلِكِ ٱلْوَكِيلُ عَزْلَهُ فِي ٱلْأَصَحِّ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ نَائِبًا عَنْهُ، وَلَوْ عَيَّنَ لِلْبَيْعِ شَخْصًا أَوْ زَمَنًا أَوْ مَكَانًا .. تَعَيَّنَ، وَلَوْ قَدَّرَ لَهُ ٱلثَّمَنَ فَبَاعَ فِي مَكَانٍ غَيْرِهِ بِٱلْقَدْرِ .. جَازَ.
يُنْظَرُ: فَتْحُ ٱلرَّحْمَٰنِ بِشَرْحِ زُبَدِ ٱبْنِ رُسْلَانَ، صـ ٦٣٢، (دَارُ ٱلْمِنْهَاجِ، بَيْرُوت – لُبْنَان، ٱلطَّبْعَةُ: ٱلْأُولَى، ١٤٣٠ هـ – ٢٠٠٩ م)
Artinya :
Hukum Wakil Mewakilkan Lagi kepada Orang Lain
Seorang wakil tidak boleh mewakilkan lagi kepada orang lain tanpa izin dari pihak yang memberi kuasa (muwakkil), selama ia masih mampu untuk melakukan hal yang diwakilkan kepadanya. Ini tetap berlaku meskipun muwakkil berkata: “Lakukanlah sesukamu terhadap urusan itu,” atau “Segala yang kamu lakukan dalam hal itu sah”.
Namun, jika wakil tidak mampu melakukan sendiri perkara tersebut—karena ia tidak menguasainya, atau karena tidak pantas secara kebiasaan untuk melakukannya—maka ia boleh mewakilkan kepada orang lain menurut pendapat yang sahih.
Jika perkara yang diwakilkan itu terlalu banyak dan wakil tidak mampu menyelesaikannya semua, maka menurut mazhab (Syafi’i), ia boleh mewakilkan sebagian yang melebihi kemampuannya kepada orang lain.
Jika Diberi Izin untuk Mewakilkan
Apabila muwakkil memberi izin untuk mewakilkan, dan berkata: “Wakilkan atas namamu sendiri,” lalu wakil melakukan hal itu, maka pendapat yang lebih sahih menyatakan bahwa wakil kedua adalah wakil dari wakil pertama, sehingga ia terhenti tugasnya jika wakil pertama mencabut atau berhenti. Namun, jika muwakkil berkata: “Wakilkan atas namaku,” maka wakil kedua adalah wakil langsung dari muwakkil, demikian pula jika ucapannya umum atau tidak spesifik, menurut pendapat yang lebih kuat.
Dalam dua keadaan terakhir ini, tidak ada satu pun dari keduanya yang boleh mencabut wakil yang lain, dan keberhentian salah satu tidak otomatis memberhentikan yang lain.
Syarat dalam Pendelegasian Tugas
Apabila kita membolehkan seorang wakil untuk mewakilkan lagi, maka disyaratkan ia memilih orang yang amanah, kecuali jika muwakkil telah menunjuk orang tertentu.
Jika yang ditunjuk adalah orang amanah, lalu ia menjadi fasik, maka menurut pendapat yang lebih sahih, wakil pertama tidak memiliki hak untuk memecatnya, karena ia bukan wakil dari wakil pertama, melainkan dari muwakkil langsung.
Jika muwakkil menentukan orang, waktu, atau tempat untuk melakukan transaksi, maka hal itu menjadi batasan yang wajib diikuti. Namun, jika muwakkil menentukan harga tertentu, dan wakil menjualnya di tempat lain dengan harga yang sama, maka hal itu tetap sah.
(Sumber: Fath ar-Rahman bi Syarh Zubad Ibn Ruslan, hlm. 632, Dar al-Minhaj, Beirut, cet. 1, 1430 H / 2009 M)
Dari narasi di atas dapat dipahami bahwa wakil pada dasarnya tidak boleh mewakilkan lagi kepada orang lain tanpa izin dari muwakkil secara ekhsplisit, selama ia masih mampu menjalankan tugas tersebut.
Namun jika ia tidak mampu karena tidak menguasai, atau tidak pantas secara kebiasaan untuk melakukannya, maka ia boleh mewakilkan kepada orang lain yang amanah menurut pendapat yang sahih. Jika pekerjaan yang diwakilkan terlalu banyak dan ia tidak mampu menyelesaikannya semua, maka ia boleh mewakilkan sebagian yang melebihi kemampuannya.
Jika muwakkil memberi izin secara eksplisit, maka:
– Jika muwakkil mengatakan wakil : “Wakilkan atas namamu sendiri”, maka hukumnya boleh dan posisi wakil kedua adalah wakil dari wakil pertama dan berakhir tugasnya jika wakil pertama berakhir.
– Jika ia mengatakan: “Wakilkan atas namaku” atau memberi izin secara umum, maka wakil kedua adalah wakil langsung dari muwakkil, dan tidak terputus tugasnya karena berakhirnya wakil pertama.
Syarat penting lainnya: jika wakil diperbolehkan menunjuk wakil lain, maka ia harus menunjuk orang yang amanah, kecuali jika muwakkil telah menunjuk orang tertentu. Bila orang yang ditunjuk menjadi fasik, maka wakil pertama tidak boleh memecatnya karena ia bukan wakilnya langsung.
Jika muwakkil telah menetapkan orang, waktu, atau tempat, maka hal itu mengikat. Jika ia menetapkan harga dan wakil menjual di tempat lain namun dengan harga sama, maka hukumnya tetap sah.
Kesimpulan
Pada dasarnya, orang yang diberi amanah untuk menyembelih hewan kurban tidak dibenarkan untuk mewakilkan tugas itu kepada orang lain tanpa izin dari orang yang berkurban (muwakkil), selama ia masih mampu melakukannya sendiri.
Namun, jika sejak awal muwakkil telah memberikan izin secara jelas, misalnya dengan mengatakan, “Silakan wakilkan lagi atas namamu” atau “Wakilkan atas namaku”, maka wakil diperbolehkan menunjuk orang lain untuk melaksanakan penyembelihan.
Di sisi lain, meskipun tidak ada izin secara eksplisit, wakil tetap boleh mewakilkan kepada pihak kedua jika memang ia tidak mampu melakukannya sendiri, baik karena tidak punya keahlian atau karena secara kebiasaan tidak layak untuk melakukannya. Dalam hal ini, syaratnya adalah orang yang ditunjuk harus amanah dan terpercaya.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam yang menjalankan ibadah kurban dapat lebih tenang, karena penyembelihan dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat dan kaidah fikih yang berlaku.
Penulis : Ali Husin Al Idrus (Amang Ali)
Editor : Muhammad Fahrie








