
Sumber: Serambinews.com
Albanjari.com, Beberapa waktu lalu serial drama Malaysia yang berjudul bidaah viral di berbagai sosial media dan platform digital bahkan menjadi trending topik di media-media massa di Indonesia karena film tersebut mengandung tema keagamaan yang menyimpang sehingga mengundang kontroversi.
Dalam sebuah wawancara di televisi Indonesia sang Produser film Erma Fatimah menulis skenario film ini adalah ingin memberikan kritik ke masyarakat soal realita kelam: penyimpangan dalam komunitas keagamaan. Diangkat dari kisah nyata penyimpangan agama yang pernah terjadi di masyarakat.
Serial ini tayang perdana di Viu (video online streaming) Malaysia, 6 April 2025 dan akan tayang 2 Juni 2025 di Trans TV Indonesia setiap Senin-Jumat pukul 20.00 WIB.
Salah satu yang menyimpang dari ajaran agama Islam dalam film Walid atau Bidaah adalah nikah batin. Dalam adegan Walid (Faizal Hussein) mempersunting dan mengajak Amira Baiduri (Riena Diana) untuk menikah batin yang dalam penuturannya telah disaksikan oleh Rasulullah SAW.
“Walid nak Dewi boleh? Amira sanggup jadi istri batin Walid? Amira, malam ini Rasulullah bersama kita, baginda akan menikahkan kita,” dialog Walid dalam adegan itu.
Walid mengklaim bahwa pernikahan itu sah karena dilakukan dengan Allah SWT sebagai wali dan dua malaikat sebagai saksi. Tidak ada satu pun manusia lain yang mengetahui pernikahan tersebut, hanya mereka berdua yang tahu.
Nikah yang dilakukan secara diam-diam, tanpa wali, saksi, maupun pencatatan hukum negara tersebut bisa menimbulkan kehamilan di luar pernikahan sah menurut hukum syariat Islam yang mana hukumnya adalah zina.
Jika ajaran seperti “nikah batin” ini diterima mentah-mentah oleh masyarakat, bukan hanya berpotensi melahirkan pelanggaran syariat, tapi juga memperburuk nasib perempuan dan anak yang lahir tanpa kepastian hukum. Ini menjadi ancaman serius, karena kesucian ajaran Islam dapat tercoreng oleh interpretasi menyimpang yang dibungkus narasi spiritual yang menyesatkan.
Lantas, Apakah itu nikah batin? Apa bedanya dengan nikah siri? Bagaimana hukumnya?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu akan kita ulas secara edukatif agar masyarakat lebih mengetahui apa arti, perbedaan dan hukum antara nikah batin dan nikah siri menurut syariat Islam.
Dalam hal ini kita bisa melihat youtube Al Bahjah TV oleh Buya Yahya. Menurut beliau nikah siri adalah pernikahan sah secara agama namun tidak tercatat di lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil).
Namun istilah nikah batin bukan bagian dari rujukan hukum Islam yang sah.
Menurut Buya yang paling penting dalam pernikahan adalah terpenuhinya syarat dan rukun, bukan sekadar penyebutan istilah. Jika tidak ada wali, tidak ada saksi, dan hanya dilakukan berdua, maka itu bukan pernikahan, melainkan zina.
“Kalau hanya berdua saja, lalu menikah begitu saja, itu bukan nikah. Itu zina. Mau dikasih nama nikah batin atau apa, itu tidak penting. Yang penting syarat dan rukunnya harus sah,” tegasnya.
Dalam beberapa kitab yang masyhur di kalangan santri dijelaskan bahwa rukun nikah itu ada lima. Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj Thalab (Beirut: Darul Fikr), juz II, hal. 41) rukun nikah tersebut ialah:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat (ijab qabul).”
Kemudian dikutip dari Imam Al-‘Allamah ‘Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syata al-Dimyathi al-Bakri dalam Kitab Hasyiah I’anatuth Tholibin ‘ala halli al-Fathul Mu’in bi Syarah Qurratul Ain bi Muhimmatuddin (Beirut: Darul Fikr), juz III, hal. 316, rukun nikah tersebut ialah:
أركانه أي النكاح خمسة: زوجة, وزوج, وولي, وشاهدان, وصيغة
“Rukun-rukunnya nikah ada lima yaitu : mempelai wanita, mempelai pria, wali, dua saksi, dan shighat (ijab qabul).”
Dilihat dari dua kitab masyhur tersebut dapat kita simpulkan bahwa :
1. Mempelai pria
Mempelai pria adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj Thalab (Beirut: Darul Fikri), juz II, hal. 42:
وشرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), memilih (tidak terpaksa), ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
2. Mempelai wanita
Mempelai wanita adalah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
3. Wali
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
4. Dua orang saksi
Dalam Kitab Hasyiah I’anatuth Tholibin ‘ala halli al-Fadz Fathul Mu’in bi Syarah Qurratul Ain bi Muhimmatuddin (Beirut: Darul Fikr), juz III, hal. 343 dijelaskan :
وشرط في الشاهدين أهلية شهادة تأتي شروطها في باب الشهادة وهي حرية كاملة وذكورة محققة وعدالة ومن لازمها الإسلام والتكليف وسمع ونطق وبصر لما يأتي أن الأقوال لا تثبت إلا بالمعاينة والسماع
Ahli sebagai saksi, sebagaimana Syarat-syarat yang akan dituturkan dalam Bab Syahadah nanti, Yaitu merdeka secara sempurna, jelas kelaki-lakiannya dan adil. Di antara keharusan adil: Islam, taklif, mendengar, berbicara dan melihat, sebab apa yang akan diterangkan di belakang nanti, bahwa ucapan ucapan tidak dapat ditetapkan adanya, kecuali secara nyata terucapkan dan terdengar telinga.
5. Shighat (ijab qabul)
Dalam kitab I’anatuth Tholibin (Beirut: Darul Fikr), juz III, hal. 316 dijelaskan :
إيجاب من الولي وهو كزوجتك أو أنكحتك موليتي فلانة
Shighat disyaratkan ada ijab dari wali dengan semisal ucapan: “Zawajtuka/Ankahtuka” (Aku kawinkan/aku nikahkan) dengan wanita perwalianku si Fulanah.
I’anatuth Tholibin (Beirut: Darul Fikr), juz III, hal. 318 dijelaskan :
والأولى في القبول: قبلت نكاحها لأنه القبول الحقيقي
Qabul yang lebih utama, adalah ucapan: “Qabiltu Nikahaha” (Kuterima nikahnya), sebab inilah qabul yang hakiki.
Dari uraian dua kitab terkenal di kalangan santri (Fathul Wahab dan I’anatuth Tholibin) di atas jelas bahwa nikah batin yang dilakukan Walid di film Bidaah tidak memenuhi syarat sah nikah yaitu tidak adanya wali dan saksi yang jelas.
Selain itu, dalam nikah batin duduk berduaan yang bukan mahram meskipun belum melakukan dosa besar adalah mendekati zina. Surah Al-Isra ayat 32 berbunyi:
“وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاۤءَ سَبِيْلًا”
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Mendekati zina dapat menjerumuskan kepada perbuatan zina. Sedangkan zina adalah suatu perbuatan keji yang bisa mendatangkan penyakit dan merusak keturunan dan suatu jalan yang buruk bisa mengakibatkan pelakunya disiksa dalam neraka.
Bagaimanakah agar masyarakat bisa membedakan antara ajaran yang benar dan menyimpang?
Di sinilah peran para dai untuk mengaplikasikan literasi agama Islam lewat kajian, tulisan dan audio visual yang mengedukasi agar orang yang tidak begitu mengerti akan agama (awam) mengetahui dan paham seperti apa rukun sahnya kawin dalam perspektif agama Islam.
Sehingga lebih bijak dalam menyikapinya seandainya memang terjadi di tengah-tengah kehidupan mereka terdapat ajaran-ajaran yang menyimpang seperti film bidaah ini dan lebih berhati-hati lagi dalam memilih guru spiritual seperti Walid ini.
Penulis : Ahmad Mursyidi Editor : Amang Ali








