
Albanjari.com, Tanah Bumbu — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Tanah Bumbu, Hamim Septianto, mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah di tengah maraknya dugaan kasus korupsi kuota haji yang belakangan dikaitkan dengan nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hamim menegaskan, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum berjalan secara sah dan tuntas.
“Hakim belum ada memutuskan salah dan benarnya. Yang menentukan tersangka atau terdakwa adalah majelis hakim,” ujar Hamim dalam keterangannya kepada media.
Ia menilai, penghakiman di ruang publik tanpa dasar hukum yang kuat justru berpotensi mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Jika hakim belum memutuskan, kita tidak ada hak untuk men-justice seseorang, apalagi dengan bukti yang belum valid,” katanya.
Hamim juga mengingatkan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa penilaian salah atau benarnya seseorang hanya menjadi kewenangan hakim.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hanya hakim yang berhak menilai salah atau benarnya seseorang,” ujarnya.
Dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, Hamim menegaskan bahwa lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan pada tahap penyelidikan dan penyidikan, bukan sebagai pihak yang memutuskan perkara.
“Lembaga KPK hanya berperan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Bukan memutuskan salah atau tidaknya suatu perkara,” tegasnya.
Meski demikian, Hamim menekankan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti yang cukup dan pihak-pihak terkait terbukti bersalah, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, tanpa pandang bulu.
“Segera lakukan proses terhadap yang terlibat jika terbukti bersalah. Jangan berhenti pada seseorang saja, melainkan turut menyentuh pihak lain yang ikut terlibat,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya keadilan substantif agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kita ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat melihat ada praktik tebang pilih. Semua yang terlibat harus sama di mata hukum,” ujarnya.
Hamim menambahkan, peran lembaga bantuan hukum adalah memastikan hak-hak setiap orang tetap terlindungi selama proses hukum berjalan, bukan untuk membenarkan perbuatan yang salah.
“Wajib membela haknya, bukan kesalahannya,” ucapnya.
Menurut Hamim, kebenaran materiil hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan yang adil, transparan, dan didukung alat bukti yang sah.
“Jika bersalah, maka akan terlihat dengan perjalanan sidang yang telah dilaksanakan dan bukti-bukti yang cukup,” katanya.
Menutup pernyataannya, ia mengingatkan bahwa setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Namun, sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang adil untuk menilai dan memutuskan setiap perkara.
“Manusia tidak lepas dari tempatnya salah dan khilaf,” pungkas Hamim
Penulis: Anwar Syarif






