Screenshot_20260220_143848_Chrome

Ilustrasi game online (sumber : frepik/ahmad mursyidi

Albanjari.com – Bulan Ramadhan adalah madrasah ruhani yang Allah anugerahkan kepada umat Islam. Di dalamnya, setiap amal dilipatgandakan, dan setiap detik memiliki nilai ibadah.

Karena itu, para ulama mengingatkan agar kaum Muslimin tidak menyia-nyiakan bulan suci ini hanya untuk urusan dunia yang tidak bernilai akhirat.

Di antara nasihat penting datang dari Sayyid Abdullah Al-Haddad dalam kitab Nashaihud Diniyah. Beliau berkata:

وَمِنْ آدَابِهِ أَنْ لَا يُكْثِرَ التَّشَاغُلَ بِأُمُورِ الدُّنْيَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بَلْ يَتَفَرَّغُ عَنْهَا لِعِبَادَةِ اللَّهِ وَذِكْرِهِ مَا أَمْكَنَهُ وَلَا يَدْخُلُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَشْغَالِ الدُّنْيَا إِلَّا إِنْ كَانَ ضَرُورِيًّا فِي حَقِّهِ أَوْ حَقِّ مَنْ يُلْزِمُهُ الْقِيَامُ بِهِ مِنَ الْعِيَالِ وَنَحْوِهِ، وَذَٰلِكَ لِأَنَّ شَهْرَ رَمَضَانَ فِي الشُّهُورِ بِمَنْزِلَةِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فِي الْأَيَّامِ فَيَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَجْعَلَ يَوْمَ جُمُعَتِهِ وَشَهْرَهُ هَذَا لِآخِرَتِهِ خُصُوصًا

Artinya: “Di antara adab yang dianjurkan adalah tidak terlalu sibuk dengan urusan dunia di bulan Ramadhan, tetapi sebaiknya mengosongkan diri untuk beribadah kepada Allah dan banyak mengingat-Nya sebisa mungkin. Janganlah terlibat dalam pekerjaan duniawi kecuali jika itu benar-benar diperlukan bagi dirinya sendiri atau bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti keluarga dan sebagainya,” (Sayyid Abdullah Al-Haddad, Nashaihud Diniyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2015], halaman 173)

Secara lahir, seseorang mungkin tetap berpuasa dengan sempurna. Akan tetapi, bila seluruh waktunya habis untuk aktivitas yang minim nilai ibadah, ia bisa kehilangan esensi (inti) puasa itu sendiri.

Ramadhan ibarat “hari Jumat” dalam skala tahunan. Bila hari Jumat saja dianjurkan memperbanyak ibadah dan meninggalkan kesibukan yang tidak penting, maka Ramadhan lebih utama lagi untuk difokuskan pada akhirat.

Secara hukum asal, bermain game termasuk perkara mubah (boleh), selama tidak mengandung unsur haram seperti perjudian, membuka aurat, kekerasan berlebihan, atau melalaikan kewajiban. Namun dalam konteks Ramadhan, hukumnya bisa berubah tergantung dampaknya.

Jika bermain game hanya sebentar untuk menghilangkan penat tanpa melalaikan shalat, tadarus, dan kewajiban lainnya, maka tetap dalam ranah mubah. Tetapi jika sampai menghabiskan waktu berjam-jam, meninggalkan tarawih, bahkan membuat lalai dari zikir dan Al-Qur’an, maka hukumnya minimal makruh, bahkan bisa menjadi haram bila sampai meninggalkan kewajiban shalat. Rasulullah SAW mengingatkan:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش

Artinya, “Berapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga,” (HR An-Nasa’i).

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi menjaga ruh dan nilai ibadahnya. Demikian pula sabda Rasulullah SAW:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فَقَطْ الصِّيَامُ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

Artinya, “Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji,” (HR. Al-Baihaqi).

Jika game yang dimainkan memicu emosi, berkata kasar, saling menghina, atau menimbulkan kelalaian, maka hal itu termasuk dalam kategori laghw (sia-sia) yang mengurangi pahala puasa.

Bagi generasi yang akrab dengan dunia digital, termasuk yang tumbuh di era transisi analog ke digital, tantangannya bukan sekadar meninggalkan game, tetapi mengendalikan diri agar tidak dikuasai olehnya.

Ramadhan adalah momentum latihan pengendalian hawa nafsu, termasuk nafsu hiburan.

Maka kesimpulannya adalah main game di bulan puasa hukumnya boleh hanya sekedar menghilangkan penat dalam koridor yang wajar dan selama tidak melalaikan kewajiban serta tidak mengandung unsur haram.

Yang lebih utama adalah mengurangi dan menggantinya dengan ibadah, zikir, membaca Al-Qur’an, dan amal sosial. Jangan sampai Ramadhan berlalu, sementara yang kita dapatkan hanya lapar dan dahaga, bukan takwa.


Penulis : Ahmad Mursyidi, Wakil Ketua LTN PCNU Kab.Banjar 2025-2030