020180700_1695785417-young-wedding-couple-enjoying-romantic-moments_1_

Gambar ilustrasi, sumber: liputan6.com

Tanya:

Assalamualaikum Wr Wb
Izin bertanya: kalau istri meninggalkan suaminya (kabur) lalu dia menikah lagi, padahal statusnya masih menjadi istri dari suaminya tersebut, bagaimana hukumnya?

Jawab:

Di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah diciptakannya alam semesta ini secara berpasang-pasangan, siang dan malam, putih dan hitam, begitupun dengan manusia ada laki-laki dan perempuan, tujuannya tidak bukan dan tidak lain adalah untuk menunjukkan kebesaran Tuhan.

Dalam sejarahnya, kehidupan umat manusia berada dalam keadaan damai dan tentram, saling bantu membantu dan saling berpasang-pasangan, karena sejatinya manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu sama lain, populasi umat manusia tidak akan berkembang tanpa adanya kerjasama antar umat manusia.

Namun, dibalik damainya kehidupan umat manusia tersebut bukan berarti lepas dari jerat konflik dan masalah, seperti perkelahian yang disebabkan perebutan kekuasaan, hal seperti ini biasanya terjadi di kalangan laki-laki, namun juga tak jarang terjadi di kalangan perempuan.

Di era modern seperti saat ini, konflik dan masalah yang terjadi semakin kompleks seiring dengan berkembangnya zaman dan majunya teknologi, kita dihadapkan dengan arus kehidupan yang begitu cepat tanpa adanya persiapan yang memadai, kita dituntut untuk cakap beradaptasi dengan kebaruan hampir di semua lini.

Baca juga: Ingin nikahi sepupu? Ini pesan imam al ghazali

Pernikahan, tak luput dari sasaran konflik dan masalah, apakan lagi di era seperti sekarang, pernikahan yang seharusnya menjadikan pasangan suami istri saling melindungi, memahami dan melengkapi sebagaimana yang Allah jelaskan dalam ayat:

هنّ لباس لكم وأنتم لباس لهنّ …. الآية

Artinya:
“Mereka (para istri) bagaikan pakaian bagi kalian, dan kalian (para suami) laksana pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Melalui potongan ayat tersebut Allah mengumpamakan pasangan suami istri itu laksana pakaian yang saling melindungi, menjaga dan menutupi kekurangan satu sama lain agar bisa hidup berdampingan dan bersama-sama menuju ridha-Nya.

Namun faktanya, dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak seindah yang kita harapkan, banyak persoalan yang dialami pasangan suami istri, mulai dari persoalan yang bisa ditoleransi sampai persoalan yang tidak bisa sama sekali ditoleransi seperti kasus istri menikah lagi padahal statusnya masih sebagai istri orang, bagaimana hukumnya?

Baca juga: Tips memilih minantu idaman ala imam hasan al bashri

Perbuatan tersebut jelas dilarang, baik dari sudut agama maupun dari sudut hukum yang berlaku di Indonesia, seperti yang dijelaskan Syekh Wahbah Azzuhaily:

ومن الأنكحة الباطلة: نكاح المرأة المتزوجة أو المعتدة أو شبهه، فإذا علم الزوجان التحريم، فهما زانيان، وعليهما الحد، ولا يلحق النسب به

Artinya:
“Di antara nikah yang batil adalah nikahnya perempuan yang sudah bersuami, atau perempuan yang sedang dalam masa ‘iddah, atau sejenisnya, apabila keduanya sama-sama mengetahui bahwa pernikahan tersebut haram, maka keduanya telah melakukan zina dan dikenakan had, serta anak hasil keduanya tidak dinasabkan pada suaminya.” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid IX, hal. 111).

Wahbah azzuhaily menegaskan bahwa menikahi istri orang hukum nikahnya batal alias tidak sah, dan jika nikah itu tetap dilaksanakan maka dia dihukumi zina, sedangkan zina adalah salah satu perbuatan dosa besar.

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam fathul muin:

وشرط فى الزوجة اى المنكوحة، خلو من نكاح وعدة من غيره

Artinya:
“Dan disyaratkan status calon mempelai perempuan (yang dilamar) tidak sedang menjalani pernikahan dengan orang lain (istri orang) dan tidak sedang beriddah.” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, [Surabaya, Al-Haramain, 1427 H], hlm. 100)

Al-Malibari, dalam karyanya menekankan di antara syarat calon istri yaitu kosong dari pernikahan (tidak sedang menjadi istri orang) apabila syarat itu dilanggar, maka pernikahannya tidak sah.

Baca juga: Hukum perempuan traveling sendirian

Muhammad Fahrie
Foto ini diambil 2018 ketika masih aktif di PC IPNU Banjar

Sementara itu, kalo kita lihat dari sisi hukum yang berlaku di negara kita, perbuatan tersebut sudah jelas dilarang, pasal “279 KUHP” tentang pernikahan yang dilakukan padahal masih mempunyai pasangan yang sah, dan pasal “284 KUHP” tentang perbuatan perzinahan.

Dari dua sudut hukum di atas sangat jelas larangan pernikahan yang dilakukan oleh seorang istri yang masih mempunyai suami sah.

Kalo kita lihat lebih jauh lagi, persoalan serupa sering terjadi di kalangan masyarakat awam, hal ini biasanya di sebabkan oleh minimnya pengetahuan dan pemahaman serta persiapan yang tidak memadai tentang pernikahan, akibatnya pernikahan yang harusnya menjadi wasilah kebahagiaan, malah menjadi sumber permasalahan.

Alangkah baiknya jika kita memantaskan diri terlebih dahulu, mengkaji lebih dalam perihal rumah tangga, persiapan apa saja yang harus kita penuhi sebelum melangkah kejenjang pernikahan, seperti mengikuti bimbingan pra nikah yang dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) dan sebagainya.

Menelaah literasi tentang pernikahan tak kalah penting, seperti karya Syekh Nawawi Al-Bantani yang berjudul “Uqudullujayn” dan banyak lagi literatur islam yang membahas tentang pra nikah, sebagai ibadah terlama, pernikahan tidak boleh dipersiapkan setengah-setengah, karena ibadah yang bernama nikah itu, tidak sebercanda itu.

*)Pertanyaan ini dijawab oleh Muhammad Fahrie, Ketua LTN NU Kabupaten Banjar