ALBANJARI.COM, MARTAPURA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar menerbitkan Pedoman Organisasi dan Administrasi (POA) sebagai aturan tambahan untuk menertibkan organisasi yang disahkan pada Musyawarah Kerja Cabang ke dua (Muskercab II), Sabtu (25/6) kemarin.
Dikatakan Ustadz Muhammad Jauhari, Wakil Sekretaris PCNU Banjar, ada beberapa hal yang melatarbelakangi diterbitkannya POA NU Banjar di antaranya keinginan sejak lama untuk menyempurnakan struktur NU di semua tingkatan Majlis Wakil Cabang (MWC) dan ranting se-Kabupaten Banjar.
“Maka dalam usaha membentuk struktur dibutuhkan pedoman yang lebih merincikan AD/ART,” katanya.
Ada banyak pertanyaan berulang, sambungnya, terkait organisasi yang diajukan oleh struktural tingkat bawah.
“Sebab lain adalah terjadinya banyak pergantian Surat Keputusan (SK) kepengurusan akibat konflik internal di tubuh PCNU pada periode lalu,” ujarnya.
Buku POA PCNU Kabupaten Banjar itu merupakan penjabaran dari beberapa Pasal AD/ART hasil Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, pembahasan rancangan materi Muktamar dirasa belum cukup dinamis.
“Seringkali dalil umum dalam AD/ART dijadikan alasan dalam konflik, sehingga dibutuhkan sebuah aturan tambahan yang lebih mengikat dan menertibkan organisasi,” ujar ketua Majlis Alumni IPNU itu.
POA NU Banjar, kata dia, disadur dan dimodifikasi dari POA milik PCNU Jember.
“Pelajaran juga dari PCNU daerah lain yang maju di pulau Jawa seperti PCNU Surabaya, PCNU Jember, dan lainya mereka memiliki POA-nya sendiri, maka ide untuk membangkitkan kembali NU Banjar agar setara majunya dengan mereka muncul dan itu dimulai dengan membuat POA sendiri,” tutupnya.
Pedoman Organisasi dan Administrasi berisi dua pedoman, pertama Pedoman Organisasi merupakan petunjuk teknis dalam pelaksanaan ayat-ayat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama yang terdiri dari XXI Bab dan 34 Pasal.
Bab I : Pengertian
Bab II: Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU)
Bab III : Syarat Menjadi Pengurus
Bab IV : Prosedur Penetapan Rais dan Pemilihan Ketua
Bab V : Peserta dan Hak Suara dalam Konferensi/ Musyawarah Anggota
Bab VI : Penyusunan Kelengkapan Pengurus
Bab VII : Tata Cara Pengajuan Pengesahan
Bab VIII : Pelaksana Tugas Organisasi Sebelum Terbitnya Surat Keputusan Pengesahan
Bab IX : Pengisian Jabatan Antar Waktu
Bab X : Rangkap Jabatan Politik
Bab XI : Masa Jabatan
Bab XII: Pengelolaan Aset
Bab XIII : Pembaiatan dan Serah Terima Jabatan
Bab XIV : Koordinasi Bidang Tugas Kepengurusan
Bab XV: Laporan Pertanggung Jawaban
Bab XVI: Pembuka dan Penutup Rapat
Bab XVII: Penggunaan dan Penulisan Istilah
Bab XVIII : Atribut Organisasi
Bab XIV : Lembaga-Lembaga, Badan Khusus dan Atribut Badan Otonom
Bab XX: Pimpinan Lembaga dan Badan Khusus
Bab XXI : Harlah NU
Bab XXII: Penutup.
Adapun yang ke dua Pedoman Administrasi adalah bagian dari peraturan dalam Jam’iyah yang memuat peraturan, petunjuk dan penjelasan organisasi Nahdlatul Ulama
sebagai penjabaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib organisasi terdiri dari VI Bab dan 18 Pasal.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Jenis dan Klasifikasi Surat
Bab III : Format Surat
Bab IV : Penyimpanan Surat dan Lembar Disposisi
Bab V : Kelengkapan Administrasi
Bab VI: Penutup
Ditambah Tugas dan wewenang kepengurusan yang terdiri dari XII Bab dan 12 Pasal.
Bab I : Ketentua Umum
Bab II: Wewenang dan Tugas Mustasyar
Bab III : Wewenang dan Tugas Rais Syuriah
Bab IV : Wewenang dan Tugas Wakil Rais Syuriah
Bab V : Wewenang dan Tugas Katib
Bab VI : Wewenang dan Tugas Wakil Katib
Bab VII: Wewenang dan Tugas Ketua Tanfidziyah
Bab VIII: Wewenang dan Tugas Wakil Ketua Tanfidziyah
Bab IX : Wewenang dan Tugas Sekretaris
Bab X : Wewenang dan Tugas Wakil Sekretaris
Bab XI : Wewenang dan Tugas Bendahara
Bab XII: Wewenang dan Tugas Wakil Bendahara.
POA ini ditutup dengan lampiran-lampiran.
Pedoman Organisasi dan Administrasi dapat diunduh DI SINI
Reporter: Rohmiah
Editor: Muhammad Bulkini