Desember 6, 2024

Albanjari.com, Martapura – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar telah mengeluarkan fatwa penting terkait penyalahgunaan barang bersubsidi (15/8/24). Fatwa ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat tentang maraknya penimbunan dan penyalahgunaan barang-barang bersubsidi yang merugikan rakyat.

Berikut isi fatwa lengkapnya:

Definisi:

  1. Subsidi adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat tertentu yang berhak menerima manfaat tersebut.
  2. Penimbunan Barang didefinisikan sebagai penyimpanan barang, baik bersubsidi maupun tidak, yang merupakan kebutuhan primer atau sekunder, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau menguntungkan kelompok tertentu.

Hukum-hukum:

  1. Subsidi dianggap sebagai kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
  2. Penimbunan barang, sesuai dengan definisi pada poin 2, dianggap sebagai kejahatan baik dari segi agama maupun negara, dan hukumnya adalah haram serta ilegal.
  3. Penyalahgunaan barang bersubsidi memiliki dua karakteristik utama: Menguasai dan/atau membeli barang bersubsidi dan menyalurkannya kembali kepada orang yang berhak dengan syarat:
  • Tujuan penjual adalah untuk mempermudah penyaluran kepada yang berhak.
  • Tidak mengambil keuntungan melebihi upah layak (ujrah mistl) atas jasa penyaluran.
  • Jika syarat ini tidak dipenuhi, seperti menjual dengan tujuan menimbun (ihtikar) atau menjual dengan harga yang tinggi, maka perbuatannya adalah haram.
  • Menguasai dan/atau membeli barang bersubsidi dan menyalurkannya kepada yang tidak berhak dianggap haram, karena tindakan tersebut dianggap sebagai pencurian dan penguasaan barang yang menjadi hak orang lain. Pelaku diwajibkan mengganti barang yang telah dirampas dengan harga tertinggi sejak hari perampasan sampai hari penjualan.

Saran-Saran:

  1. MUI menekankan kewajiban bagi pemimpin eksekutif maupun legislatif untuk membuat aturan khusus dalam menyalurkan bantuan sosial secara adil kepada rakyat yang tidak mampu, memerlukan, dan berhak menerimanya. Bantuan bersubsidi dianggap sebagai salah satu tujuan syariah yang harus dijaga.
  2. Pemerintah di tingkat eksekutif maupun legislatif diharapkan untuk membuat regulasi yang mengayomi penjual BBM eceran dan lainnya dengan aturan yang maslahatnya dirasakan oleh mereka.
  3. Stakeholder terkait, seperti kepolisian, dinas-dinas terkait, dan kepala desa, diwajibkan untuk memastikan bahwa bantuan bersubsidi benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar, KH Muhammad Zaki, “Fatwa ini merupakan jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang datang dari masyarakat kepada kami. Kami juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan stakeholder untuk menjalankan amanah rakyat dengan orientasi pada kemaslahatan masyarakat.”

Dengan dikeluarkannya fatwa ini, MUI Kabupaten Banjar berharap adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan penyusunan regulasi yang lebih adil untuk melindungi hak-hak masyarakat yang berhak menerima barang bersubsidi, serta menghindari praktik-praktik yang merugikan banyak pihak.

 

Penulis: Amang Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *