September 20, 2024
Albanjari,com, Surabaya – Dalam sebuah langkah signifikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar telah berhasil menerbitkan 17 fatwa yang merespons berbagai permasalahan aktual di masyarakat setempat. Fatwa-fatwa ini merupakan hasil kerja keras dari Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar selama dua tahun terakhir dan diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran agama di tengah tantangan zaman, Senin (26/09/24).
Penerbitan fatwa ini bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus 2024, yang semakin menambah nilai pentingnya sebagai bentuk kontribusi MUI Kabupaten Banjar dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan umat di Kabupaten Banjar.
Dalam sebuah acara yang berlangsung pada hari sabtu, 24 Agustus 2024, Ketua MUI Kabupaten Banjar, Dr. KH Muhammad Husein, M.Ag., secara resmi menyerahkan salinan 17 fatwa yang telah dibukukan kepada Ketua MUI Kota Pasuruan, Dr. KH Abdullah Sadiq. Penyerahan ini bukan hanya sebagai simbol kerja sama antara kedua lembaga, tetapi juga sebagai upaya untuk memperkaya metode dan wawasan dalam pengambilan keputusan fatwa di masa mendatang melalui studi banding.
“Penyerahan fatwa ini adalah langkah penting untuk mempererat hubungan antara MUI Kabupaten Banjar dan MUI Kota Pasuruan. Kami berharap melalui studi banding ini, kedua lembaga dapat saling belajar dan meningkatkan kualitas fatwa yang dihasilkan,” ungkap Dr. KH Muhammad Husein dalam kesempatan tersebut.
Fatwa-fatwa ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Banjar dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan lebih baik di tengah tantangan kehidupan sehari-hari. Dr. KH Muhammad Husein menambahkan, “Semoga fatwa-fatwa ini menjadi pedoman yang bermanfaat bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai masalah kehidupan.”
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kualitas dan kebermanfaatan fatwa-fatwa yang dihasilkan MUI di berbagai daerah semakin meningkat, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat Islam di Indonesia.
Berikut adalah daftar 17 fatwa yang telah disusun dengan nomor urut dan penulisan sesuai kaidah bahasa Indonesia:
1.Hukum Nazar yang Tidak Terpenuhi
2.Hukum Mengulang Akad Nikah dengan Satu Perempuan di Tempat atau Waktu yang Berbeda
3.Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
4.Kajian Ilmu Ma’rifat dan Nur Muhammad
5.Hukum Melaksanakan Penyembelihan Hewan Kurban di Halaman Masjid
6.Hukum Zakat Pertambangan
7.Hukum Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah
8.Hukum Zakat Bisnis Sarang Burung Walet
9.Hukum Memberi Zakat serta Mengharap Dikembalikan
10.Hukum Investasi Bodong
11.Hukum Arisan Bertangga
12.Hukum Bisnis Dropship
13.Hukum Tanggungan dan Waris Badan Usaha
14.Hukum Berhaji dengan Biaya yang Tinggi
15.Hukum Penyalahan Barang Bersubsidi
16.Hukum Shalat Fardhu di Pesawat
17.Hukum Penyalahgunaan Barang Bersubsidi.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan salinan dari 17 fatwa tersebut, dapat menghubungi Admin Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar melalui nomor 089652319205 (Anwar).
Penulis: Amang Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *