IMG-20260405-WA0025

Peserta Madrasah Bahtsul Masail dengan LBM PCNU dan LBM PBNU (Foto : Istimewa)

albanjari.com, Martapura – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (BM PCNU) Kabupaten Banjar selenggarakan Madrasah Bahtsul Masail Minggu-Senin, (5-6/4/2026) di Gedung NU Banjar.

Dalam kegiatan ini menghadirkan Tim LBM PBNU yang terdiri dari :

1. KH. Mahbub Maafi, (Ketua LBM PBNU)
2. KH. Imam Nahei (Wakil Ketua LBM PBNU)
3. Dr. Hj. Ala’i Nadjib, M.A. (Sekretaris LBM PBNU)
4. KH. Alhafiz Kurniawan (Wakil Sekretaris LBM PBNU dan Redpel Keislaman NU Online)

5. Hj. Ummy Atika Anwar (Anggota LBM PBNU)

6. Izza Farhatin Ilmi (PP Fatayat NU)

Wakil Ketua Tanfiziyah PCNU Kab.Banjar, Ustadz Ali Husien Alydrus mengatakan bahwa madrasah bahtsul masail adalah pengkaderan dan pelatihan secara singkat cara berbahtsul masail dan cara beristinbat ala NU yang selama ini ratusan tahun berjalan di Ponpes Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris LBM PCNU Kab.Banjar, Anwar Syarif mengatakan ada tiga poin tujuan dilaksanakannya madrasah bahtsul masail diantaranya ingin mensyiarkan, mengkader dan diharapkan dari bahtsul masail ini peserta-peserta yang sudah mengikuti bahtsul masail bisa menjadi ujung tombaknya pesantren-pesantren masing-masing atau di daerahnya masing-masing

“Pertama Sama-sama ingin mensyiarkan, menghidupkan dan membumikan tradisi bahtsul masail yang memang itu berangkat dari tradisinya ponpes, berhubung kita di Kalsel ini masih kekurangan akses dan belum tahu secara konkret seperti apa bahtsul masail itu maka diadakanlah bahtsul masail yang langsung dibina dipandu oleh LBM PBNU,” jelasnya

Kemudian kedua kata Anwar kami ingin sama-sama mengkader atau lebih mengasah skill-skill yang memang sudah terbiasa ikut bahtsul masail khususnya Kabupaten Banjar dan beberapa kader-kader aktifis lainnya tapi kami ada kekurangan soal metode dan yang konkret seperti bahtsul masail yang benar itu seperti apa maka perlu materi-materi tersebut.

“Ketiga yang diharapkan dari bahtsul masail ini peserta-peserta yang sudah mengikuti bahtsul masail bisa menjadi ujung tombaknya pesantren-pesantren masing-masing atau di daerahnya masing-masing karena kegiatan ini dilaksanakan se-Kalsel bisa membawa tradisi bahtsul masail,” katanya

Menurutnya, yang jelas endingnya itu akan berefek kepada kepekaan sosial ketika ada masalah-masalah sosial atau keagamaan dan hal-hal yang memang perlu cepat diputuskan hukum secara pandangan Islam maka dari bahtsul masail orang-orang yang ikut bisa memberikan manfaat pandangan hukum secara langsung ke masyarakat, masalah-masalah sosial yang ada bisa menjawab dari segi keilmuan pesantren dari segi fikih dan lain-lain.

Apa itu Bahtsul Masail?

Bahtsul Masail (bahasa Arab: بحث المسائل) adalah tradisi mendiskusikan dan mendebatkan hukum-hukum Islam yang dilakukan di pesantren-pesantren Indonesia yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Para ulama dan santri biasanya menggunakan berbagai literatur otoritatif baik klasik, seperti kitab kuning karya ulama terdahulu, maupun kitab kontemporer sebagai landasan berdiskusi dan mengambil keputusan untuk menghukumi sesuatu.

NU kemudian juga melembagakan forum diskusi ini melalui Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU). Lembaga ini “bertugas mengumpulkan, membahas, dan menyelesaikan masalah-masalah mawquf dan mawdui’iyyah yang memerlukan kepastian hukum segera”.

Dengan kata lain, bahtsul masail sebagai tradisi intelektual telah lama ada sebelum terbentuknya NU. Bahtsul masail sebagai praktik keilmuan juga masih dilakukan hingga saat ini di banyak pesantren.

Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam bahtsul masail. Istilah mawquf atau mauquf merujuk pada situasi kebuntuan (deadlock) karena peserta forum belum mencapai jawaban final dan hasil keputusan ditunda dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan berdasarkan cakupan materi yang dibahas, ada 3 jenis bahtsul masail. 

Pertama, waqi’iyah yang mengacu pada masalah aktual yang sedang diperbincangkan masyarakat. Contoh masalah waqi’iyah adalah hukum mata uang kripto, ibu pengganti, gelatin, dan daging berbasis sel.

Kedua, maudhu’iyah atau perihal agama yang bersifat tematik atau kasuistik. Contohnya antara lain moderasi NU dalam politik, metode istinbath maqashidi, dan pandangan fikih Islam tentang orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).

Ketiga, qanuniyah, yaitu forum yang secara khusus mendiskusikan persoalan terkait perundang-undangan (qanun). Contoh forum qanuniyah yang pernah diselenggarakan oleh NU adalah pengkajian terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965/ tentang Penodaan Agama, pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Pengambilan keputusan dalam bahtsul masail bersifat kolektif, yang artinya keputusan hukum diambil berdasarkan kesepakatan atau konsensus peserta.

Hasil keputusan kemudian diajukan sebagai rekomendasi untuk masyarakat dan pemerintah.

Para peserta bahtsul masail adalah para ulama dan santri yang memiliki pengetahuan terkait fikih, ushul fikih, dan hukum yang bersumber pada Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan kias.

Sebelum forum dimulai, mereka diberikan kesempatan untuk mengumpulkan rujukan (maraji’) dan dasar argumentasi terkait persoalan spesifik yang akan dibahas.

Penulis : Ahmad Mursyidi