Foto-Artikel-Stop-Plagiarisme

Sumber: SC nusantarapedia.net

Di era digital yang serba cepat ini, teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan kita, termasuk cara kita mengakses dan menggunakan informasi. Sekarang, dengan beberapa klik saja, kita bisa mendapatkan berbagai sumber pengetahuan dari seluruh dunia. Namun, kemudian ini juga membawa tantangan baru: meningkatnya kasus plagiarisme atau yang lebih sering kita sebut hasil “copas” (copy-paste) dari karya orang lain kemudian diklaim sebagai tulisan pribadi.

Apa itu Plagiarisme?

Plagiarisme adalah tindakan mengambil karya orang lain tanpa memberikan pengakuan yang layak. Dr Sutrisno (2020) mendefinisikannya sebagai “perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba  memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karyanya tanpa menyebutkan sumber secara tepat dan memadai.”

Perilaku ini tidak terbatas pada karya tulisan ilmiah saja, tapi juga bisa terjadi pada karya sastra, video, atau konten digital lainnya. Dengan mudahnya akses ke internet, siapa pun berpotensi menjadi plagiator tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan.

Pandangan Islam

Dalam Islam, karya tulisan ilmiah termasuk kategori harta (maal) karena memiliki nilai ekonomis dan manfaat.

المراد بالمال: ما يميل اليه الطبع ويمكن إدخاره لوقت الحاجة, والمالية تثبت بتمول الناس كافة او بعضهم, والتقوم يثبت بها بإباحة الإنتفاع به شرعاً

Artinya, “Yang dimaksud dengan harta (maal) adalah sesuatu yang diinginkan oleh tabiat manusia dan bisa disimpan untuk waktu yang diperlukan. Sifat kehartaan sesuatu ditetapkan dengan dijadikannya sesuatu tersebut sebagai harta oleh semua orang atau sebagian dari mereka, dan nilai berharganya ditetapkan dengandiperbolehkannya pemafaatan secara syar’i.” (Ibnu A’bidain, Hasyiyah Raadul Muhtar, 1966, [Musthofa al-Halabiy: Mesir], jilid 4, hlm. 501)

Imam Syafi’i juga telah menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan kategori maal adalah sesuatu yang bernilai ekonomis, bisa dijual, mewajibkan ganti rugi jika ada yang merusaknya.

لا يقع اسم المال إلا على ما له قيمة يباع بها, وتلزم متلفه وإن قلت وما لا يطرحه الناس مثل الفلس وما أشبه ذالك

Artinya, “Tidak dinamakan harta kecuali pada sesuati yang memiliki nilai yang bisa dijual, dan mewajibkan ganti rugi bagi yang meruskanya meskipun nilainya sedikit, dan sesuai yang tidak dibuat oleh manusia seperti uang receh dan sejenisnya.” (Jalaluddin As-Suyuthi, al-Asybah wan Nadzhair, [Dar al Kutub al-Ilmiah: t.t, 1983], hlm. 327).

Berdasarkan definisi-definisi di atas, karya tulis ilmiah jelas termasuk harta karena memiliki nilai ekonomi, bisa dimanfaatkan, dan hasil dari usaha serta pemikiran yang berharga. Dengan sebab itu, maka hukum plagiat dalam pandangan Islam termasuk ghashb (perampasan) dan bahkan bisa tergolong sariqah (pencurian). Karena mengambil tulisan orang lain yang bukan menjadi haknya dan tanpa menyertakan sumber kutipannya.

الغصب: استيلاء على حق غير، ولو منفعة، كإقامة من قعد بمسجد أو سوق بلا حق

Artinya, “Ghashb (perampasan) adalah menguasai hak orang lain, meskipun berupa manfaat, seperti mengusir orang yang duduk di masjid atau pasar tanpa hak.”  (Zainudin al-Malibariy, Fathul Mu’in, [Dar Ibnu Hazm, t.t., t.th.] hlm. 389.

السرقة في اللغة أخذ المال خفية، وشرعًا: أخذ مال الغير خفية ظلمًا من حرز مثله بشروط معينة. فخرج بقولنا خفية الغصب، فالغاصب يستلب المال جهرًا، فلا يسمى سارقًا، ولا يدخل في عقوبة السرقة

Artinya, “Pencurian secara bahasa adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan secara syariat adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dan zalim dari tempat penyimpanannya dengan syarat-syarat tertentu. Dengan ungkapan ‘sembunyi-sembunyi’, maka ghashb (perampasan) tidak termasuk, karena orang yang merampas mengambil harta secara terang-terangan, sehingga tidak disebut pencuri dan tidak termasuk dalam hukuman pencurian.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, [Dar al-Qalm, Demaskus, 1992], jilid 8, hlm. 73).

Kesimpulannya, karya tulis ilmiah adalah harta yang berharga dan memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, tindakan plagiarisme (mengambil karya orang lain tanpa izin dan mengakuinya sebagai milik sendiri) jelas diharamkan karena termasuk kategori perampasan (ghashb) dan bahkan bisa masuk kategori pencurian (sariqah). Islam sangat menjunjung tinggi hak kekayaan intelektual sama seperti harta fisik lainnya. Menghargai jerih payah orang lain dengan menyebutkan sumber ketika mengutip karya mereka bukan hanya etika ilmiah, tetapi juga kewajiban agama.

 

Penulis: Anwar Syarif