
Oleh : Ustadz Ali Husin Al Idrus Wakil Ketua PCNU Kab. Banjar & Komisi Fatwa MUI Kab. Banjar
Albanjari.com, Martapura – Setiap kali Hari Raya Idul adha tiba, umat Islam di Indonesia semarak melaksanakan ibadah kurban. Tak sedikit panitia kurban yang menggunakan halaman atau pelataran masjid sebagai tempat penyembelihan hewan. Namun, praktik ini menimbulkan kebingungan dan polemik di tengah masyarakat.
Beberapa orang yang dianggap tokoh agama menyatakan bahwa menyembelih hewan kurban di halaman masjid adalah perbuatan yang terlarang secara mutlak, dengan alasan masjid termasuk air dan fasilitasnya tidak boleh digunakan untuk selain mesjid dan dikotori oleh najis darah hewan.
Pernyataan semacam ini, meski bernada tegas, sering tidak disertai rujukan yang jelas. Padahal, dalam tradisi fikih Islam klasik, persoalan semacam ini telah dibahas dengan rinci. Karena itu, masalah ini perlu diurai secara ilmiah dan berdasarkan sumber otoritatif.
Di era digital seperti sekarang, siapa pun dapat menyampaikan pendapat keagamaan ke ruang publik. Sayangnya, tidak semua yang berbicara soal agama memiliki kompetensi dalam bidang hukum Islam. Indonesia sebagai negara yang masyarakatnya sangat religius belum memiliki sistem filter ketat terhadap siapa yang berhak menyampaikan fatwa. Akibatnya, opini-opini keagamaan yang tidak berdasar dapat tersebar luas dan menyesatkan umat.
Pembahasan ini menjadi penting agar umat mendapatkan pencerahan dari sumber yang otoritatif dan sesuai kaidah usul fikih, bukan sekadar opini personal yang membingungkan.
Yang paling terdampak tentu adalah masyarakat awam, pengurus masjid, panitia kurban, dan umat Islam secara umum. Mereka membutuhkan kepastian hukum
bolehkah menyembelih hewan kurban di sekitar masjid? Bagaimana status air masjid dan halaman masjid menurut syariat?
Ketika tidak ada kejelasan, umat bisa terjebak dalam praktik yang keliru atau bahkan meninggalkan syariat karena takut melanggar tanpa dasar.
Bagaimana Penjelasan Fikih dan Fatwa Ulama?
Untuk menjawab kebingungan masyarakat terkait hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid dan penggunaan fasilitas masjid dalam kegiatan tersebut, kita perlu menelaah secara mendalam pandangan ulama dalam kitab-kitab fikih serta fatwa resmi lembaga keagamaan.
Dalam fikih mazhab Syafi’i, harīm masjid didefinisikan sebagai area di sekitar masjid yang disiapkan untuk menunjang fungsi masjid, seperti tempat meletakkan sandal atau jalur aliran air. Dalam Fatḥul Muʿīn Juz 2 Hlm 27 dijelaskan:
لَا حَرِيمَهُ، وَهُوَ مَوْضِعٌ ٱتَّصَلَ بِهِ وَهُيِّئَ لِمَصْلَحَتِهِ كَٱنْصِبَابِ مَاءٍ، وَوَضْعِ نِعَالٍ
Artinya: “Bukan termasuk harīm-nya (masjid), yaitu tempat yang bersambung dengannya dan disiapkan untuk kepentingan masjid seperti aliran air atau tempat alas kaki.”
Dengan demikian, tempat seperti area parkir atau halaman luar yang dipakai untuk keperluan masjid tidak otomatis memiliki hukum kesucian yang sama seperti area dalam masjid, kecuali bila secara eksplisit diniatkan sebagai bagian dari masjid ketika diwakafkan.
Tentang Rahbah Masjid
Rahbah merupakan area di luar bangunan utama masjid yang dipagari dan digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan aktivitas masjid.
Dalam Fatḥul Muʿīn, Juz 2, Hlm. 26–27
وَمِنْهُ جِدَارُهُ وَرَحْبَتُهُ، وَهِيَ مَا خَرَجَ عَنْهُ لَكِنْ حُجِرَ لِأَجْلِهِ
Artinya :
“Termasuk bagian dari masjid adalah dindingnya dan rahbah-nya, yaitu tempat yang terletak di luar bangunan masjid namun dipagari atau dibatasi karena diperuntukkan bagi kepentingan masjid.”
Mughnī al-Muḥtāj, Juz 1, Hlm. 377
وَكَذَا رَحْبَتُهُ مَعَهُ، وَهِيَ مَا كَانَ خَارِجًا مُحَجَّرًا عَلَيْهِ لِأَجْلِهِ
Artinya :
“Demikian pula rahbah termasuk bagian dari masjid, yaitu tempat yang berada di luar bangunan masjid, tetapi telah dipagari secara khusus karena ditetapkan untuk kepentingan masjid.”
Prinsip fikih menekankan bahwa syarat pewakaf (waqif) harus dihormati dan dijadikan pedoman dalam pemanfaatan harta wakaf.
Dalam Fatḥul Muʿīn Juz 3 Hlm 169 disebutkan:
وَلَوْ شَرَطَ أَيِ ٱلْوَاقِفِ شَيْئًا بِقَصْدٍ ٱتُّبِعَ شَرْطُهُ فِي غَيْرِ حَالَةِ ٱلضَّرُورَةِ
Artinya: “Jika pewakaf menetapkan syarat tertentu, maka syarat tersebut wajib diikuti selama tidak dalam keadaan darurat dan tidak bertentangan dengan syariat.”
Namun, apabila tidak ada syarat yang jelas dari waqif, maka hukum pemanfaatan mengikuti adat atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat,
sebagaimana disebut dalam Fatḥul Muʿīn Juz 3 Hlm 171:
حَيْثُ أَجْمَلَ ٱلْوَاقِفُ شَرْطَهُ ٱتُّبِعَ فِيهِ ٱلْعُرْفُ ٱلْمُطَّرِدُ فِي زَمَانِهِ
Artinya: “Jika pewakaf tidak merinci syaratnya, maka yang diikuti adalah kebiasaan umum pada zamannya.”
Ini menunjukkan bahwa apabila wakaf tidak ditentukan secara spesifik hanya untuk shalat, maka penggunaan fasilitas wakaf untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi umat seperti penyembelihan hewan kurban bisa dibolehkan berdasarkan ‘urf (kebiasaan masyarakat).
Tentang Bak Air dan Pemanfaatannya
Masih terkait dengan penggunaan fasilitas masjid, dalam Bughyatul Mustarsyidīn, hlm. 104 disebutkan bahwa bak air (jawābī) di area sekitar masjid tidak serta-merta dihukumi bagian dari masjid:
لَيْسَتِ الْجَوَابِيُّ الْمَعْرُوفَةُ وَزَوَايَاهَا مِنْ رَحْبَةِ الْمَسْجِدِ وَلَا حَرِيمِهِ …
Artinya: “Bak air (jawābī) dan sudut-sudutnya bukan bagian dari halaman atau harīm masjid, tetapi berdiri sendiri sesuai fungsinya. Boleh dimanfaatkan sesuai kebiasaan masyarakat, seperti buang air atau berdiam bagi orang junub.”
Selanjutnya, dalam Fatḥul Muʿīn Juz 3 Hlm 171–172 juga ditegaskan:
إِذَا دَلَّتْ قَرِينَةٌ عَلَى أَنَّ ٱلْمَاءَ مَوْضُوعٌ لِتَعْمِيمِ ٱلِٱنْتِفَاعِ، جَازَ جَمِيعُ مَا ذُكِرَ …
Artinya: “Jika ada tanda bahwa air disediakan untuk umum, maka boleh digunakan untuk minum, wudu, mandi, mencuci najis, dan lainnya.”
Dengan kata lain, fasilitas seperti air, selama penggunaannya telah menjadi kebiasaan umum untuk berbagai kebutuhan, maka tidak ada larangan selama tidak menyalahi syariat.
Fatwa MUI Kabupaten Banjar: Penegasan Praktis Pemanfaatan Halaman Masjid
Penjelasan fikih klasik dari para ulama Syafi’iyah yang telah dipaparkan sebelumnya memperoleh penguatan dalam konteks lokal melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, Nomor 05 Tahun 2023. Fatwa ini memberikan arahan yang sangat relevan dengan praktik ibadah kurban di lingkungan masjid.
1. Pembedaan antara Masjid, Rahbah, dan Harīm
Fatwa ini menegaskan pentingnya membedakan antara bagian inti dari masjid yang disucikan (termasuk rahbah atau serambinya), dan bagian luar masjid yang disebut harīm — yakni tempat-tempat yang tidak diperuntukkan secara langsung untuk shalat, seperti halaman parkir, kamar mandi, atau tempat wudu. Harīm masjid dikategorikan sebagai area pelengkap yang fungsinya mendukung kemaslahatan masjid dan umat.
Hukum: Menggunakan harīm masjid untuk aktivitas seperti penyembelihan hewan kurban diperbolehkan, karena tujuannya adalah kemaslahatan umum dan tidak menyalahi kesuciannya secara syar’i.
2. Status Rahbah dan Area Masjid
Masjid dan rahbah-nya sendiri terbagi dalam dua kategori berdasarkan status wakaf:
a. Jika secara eksplisit diwakafkan hanya untuk shalat, maka aktivitas selain shalat seperti penyembelihan tidak diperkenankan, karena dapat menodai kesucian tempat.
b. Jika tidak diwakafkan khusus untuk shalat, melainkan untuk kemaslahatan umat Islam secara umum, maka penggunaan area tersebut untuk kurban diperbolehkan.
Dengan demikian, hukum menyembelih hewan kurban di area dalam masjid atau serambinya bergantung pada niat pewakaf dan batasan fungsi yang ditentukan dalam akad wakaf.
3. Penggunaan Fasilitas Masjid seperti Air dan Pengeras Suara
Dalam hal fasilitas seperti air masjid, keran wudu, atau pengeras suara untuk keperluan ibadah penyembelihan, hukum penggunaannya juga dibedakan:
a. Jika ada syarat khusus dari pewakaf bahwa fasilitas tersebut hanya digunakan untuk keperluan ibadah mahdhah seperti shalat, maka tidak boleh dialihkan ke penggunaan lain.
b. Jika tidak ada syarat khusus, maka penggunaannya kembali kepada ʿurf (kebiasaan yang berlaku) di masyarakat setempat. Dalam hal ini, tradisi masyarakat Banjar memperbolehkan pemanfaatan fasilitas masjid untuk berbagai kebutuhan ibadah umat, termasuk kegiatan penyembelihan hewan kurban.
4. Syarat Penggunaan Fasilitas Wakaf
Fatwa ini juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas wakaf tetap harus memperhatikan tiga prinsip dasar:
1. Tidak mengurangi nilai wakaf, baik secara manfaat maupun fisik.
2. Tidak mengubah nama atau fungsi wakaf yang telah disepakati.
3. Tidak menyebabkan hilangnya benda wakaf.
Melalui penjelasan para ulama dalam kitab-kitab fikih dan diperkuat dengan fatwa resmi seperti dari MUI Kabupaten Banjar, dapat dipahami bahwa hukum penyembelihan hewan kurban di halaman atau area pelengkap masjid tidak serta-merta terlarang. Justru, dalam kerangka kemaslahatan dan dengan mengikuti batasan wakaf serta kebiasaan yang berlaku, praktik tersebut diperbolehkan dan sah secara syariat.
Maka dari itu, penyembelihan kurban di halaman masjid tidak otomatis dilarang secara syar’i. Hal ini bergantung pada status halaman tersebut apakah termasuk bagian masjid yang diwakafkan khusus untuk shalat, atau merupakan harīm (area pelengkap) yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum.
Dalam fikih Syafi’iyah, harīm dan rahbah masjid memiliki hukum yang berbeda. Harīm adalah area pendukung seperti halaman, tempat sandal, dan aliran air, yang tidak serta-merta menyandang kesucian masjid. Rahbah adalah pelataran yang dipagari untuk keperluan masjid dan bisa dihukumi seperti masjid jika memang diniatkan demikian dalam akad wakaf.
Syarat pewakaf adalah acuan utama.
Bila pewakaf menyaratkan bahwa fasilitas hanya digunakan untuk shalat, maka tidak boleh dipakai untuk keperluan lain. Namun jika tidak ada syarat khusus, maka pemanfaatannya mengikuti kebiasaan masyarakat (’urf) selama tidak bertentangan dengan syariat.
Fatwa MUI Kabupaten Banjar memperkuat pandangan ini.
Fatwa tersebut membolehkan penggunaan harīm masjid dan fasilitasnya (seperti air dan pengeras suara) untuk penyembelihan kurban selama memenuhi prinsip yang telah disebutkan diatas.
Kesimpulannya, menyembelih hewan kurban di halaman masjid atau area pelengkap lainnya diperbolehkan,
asalkan tidak melanggar syarat wakaf dan mengikuti kemaslahatan umat sebagaimana kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Editor : Muhammad Fahrie








