September 18, 2024
iai darussalam martapura

Webinar Internasional yang dilaksanakan IAI Darussalam, Martapura. Foto-SC Zoom Meet.

ALBANJARI.COM, MARTAPURA – Dosen Fakultas Syariah di Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Martapura, H. Muhammad, Lc., M.H.I. berbicara tantangan hukum keluarga zaman sekarang di Webinar Internasional yang diadakan Fakultas Syariah Prodi Ahwal Syakhsiyyah IAID, Rabu (29/06/22).

Kegiatan Webinar Internasional yang diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan masyarakat umum itu mengangkat tema “Tantangan Hukum Keluarga dan Solusinya di Masa Mendatang”.

Webinar yang digelar Zoom Meet itu menghadirkan tiga pembicara, yaitu Dr. Muhammad Hamid Bahamish (Dekan fakultas ilmu syariah dan qonun universitas Washatiah Syar’iah Hadramaut), Dr. H. Anwar Hafidzi, Lc, MA (Dosen fak Syariah, UIN Antasari Banjarmasin), dan H. Muhammad, Lc., M.H.I.

“Di zaman sekarang antara informasi dan teknologi laju perkembangannya seakan tanpa pakem. Perkembangan hukum keluarga pun otomatis akan terus menjawab tantangan teknologi. Jawaban serta tanggapan terbaik terus diberikan oleh hukum keluarga Islam. Tapi menjadi sebuah masalah ketika perkembangan tersebut tidak diikuti oleh wawasan masyarakatnya,” ujar Muhammad.

Ditambah lagi, kata Muhammad, masyarakat kurang mau membuka wawasan, khususnya fiqih dan hukum keluarga tersebut.

“Penggunaan istilah yang tidak imbang juga membuat keadaan masyarakat kita galau. Istilah ‘Hukum Islam’ biasanya dipahami pada kata ‘Fikih’ atau “Hukum Islam saja. Jika disandingkan dengan hukum negara yang dipakai dengan istilah ‘Hukum Umum’ atau ‘Undang-Undang’ secara tidak langsung menganggapnya berseberangan. Akhirnya penerapannya akan timpang,” jelasnya.

“Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa undang–undang tidak sesuai dengan hukum Islam/fiqih, padahal Kompilasi Hukum Islam sendiri banyak merangkum dari berbagai kitab fiqih madzahib arba’ah,” tambahnya.

Apalagi setelah tahun 2000-an banyak hukum dianggap tidak ada penamaannya apakah itu Madzhab Syafi’i, Hambali, dan lain-lain.

“Karena sekarang memakai konsep Maslahah Mu’tabarah,” ucapnya.

Muhammad melanjutkan, di sebagian pesantren, literatur boleh klasik, tapi pemateri menghiasinya dengan pengetahuan modern seperti sistem Bahstul Masa’il atau fakta hukum dari MUI dan Mausu’ah Fikhiyyah.

“Zaman terus berkembang dan materi pun sebagai modal anak bangsa hidup berbangsa dan bernegara tetap menjadi salah satu prioritas utama. Maka perlu penjelasan yang konferehensif, dengan sosialisasi dan diskusi walau dengan kitab yang sama, tapi dengan contoh dan solusi yang kontemporer,” tutupnya.

Kontributor: Anwar Syarif

Editor: Muhammad Bulkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *