
Wakil Bupati Banjar Habib Said Idrus Alhabsyi mengamati manuskrip
Albanjari.com, Jakarta — Manuskrip peninggalan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari atau Datu Kalampayan mendapat pengakuan nasional. Naskah kuno karya ulama besar asal Banjar tersebut resmi ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).
Penetapan itu menjadi pengakuan negara terhadap nilai sejarah dan keilmuan yang tersimpan dalam manuskrip peninggalan Datu Kalampayan dan para zuriatnya.

Sertifikat penghargaan diserahkan Sekretaris Utama Perpusnas RI Joko Santoso kepada Wakil Bupati Banjar Habib Said Idrus Alhabsyi dalam kegiatan IKON 2026 di Auditorium Perpusnas RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Perpusnas RI Nomor 154 Tahun 2026 tentang Penetapan Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional.
Manuskrip yang ditetapkan berasal dari abad ke-18 hingga ke-19. Naskah-naskah tersebut ditulis menggunakan aksara Arab dan Arab-Melayu (Jawi) dengan kandungan keilmuan yang beragam, mulai dari fikih, keagamaan, sastra, sejarah hingga pengobatan tradisional.
Sejumlah manuskrip yang masuk dalam penetapan tersebut antara lain Sabilal Muhtadin, Al-Qaul Al-Mukhtasar fi ‘Alamat Al-Mahdi Al-Muntazhar, Kitab An-Nikah, serta mushaf Al-Qur’an Juz 11–20 dan Qiraat.
Salah satu manuskrip yang memiliki nilai sejarah penting adalah Al-Qur’an Juz 11–20 dan Qiraat yang ditulis tangan langsung oleh Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Naskah tersebut diperkirakan telah berusia sekitar 250 tahun.
Adapun Sabilal Muhtadin merupakan karya fikih Datu Kalampayan yang hingga kini masih dikenal dan dipelajari. Di dalamnya antara lain dibahas persoalan tayamum, salat, puasa, iktikaf, haji dan umrah.
Bukan Sekadar Naskah Kuno
Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Alhabsyi mengapresiasi penetapan tersebut.
Menurutnya, karya-karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari memiliki pengaruh luas dalam perkembangan keilmuan masyarakat.
“Karya-karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari sangat luar biasa dan menjadi rujukan utama, meliputi bidang keagamaan, sastra, sejarah, hingga pengobatan tradisional,” ujarnya.
Ia berharap pengakuan tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Banjar dan berbagai pihak untuk semakin serius menginventarisasi serta melestarikan manuskrip yang masih tersimpan di tengah masyarakat.
Menurutnya, masih terdapat naskah-naskah bersejarah yang berada di tangan masyarakat, tokoh agama maupun para zuriat yang perlu mendapatkan perhatian agar tidak mengalami kerusakan atau hilang.
Harapan tersebut juga disampaikan salah seorang zuriat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Tuan Guru Haji Ahmad Zaini Zein. Ia bersyukur atas pengakuan nasional terhadap warisan keilmuan Datu Kalampayan.
“Syukur alhamdulillah. Dengan ini, mudah-mudahan kita dapat terus menjaga dan merawat hingga generasi mendatang,” katanya.
Ia berharap pengakuan tersebut menjadi pengingat bagi generasi berikutnya bahwa Banjar memiliki warisan intelektual ulama yang memiliki nilai penting bagi sejarah bangsa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar Hj Kencana Wati mengatakan, status IKON membuka peluang lebih luas untuk penelitian dan pengembangan warisan dokumenter tersebut.
Koleksi manuskrip itu juga berpeluang untuk diusulkan ke tingkat internasional melalui program Memory of the World (MoW) UNESCO.
Dengan ditetapkannya sebagai IKON 2026, manuskrip peninggalan Datu Kalampayan tidak lagi hanya menjadi warisan yang penting bagi masyarakat Banjar. Naskah-naskah tersebut telah mendapatkan pengakuan dalam lingkup nasional sebagai bagian dari ingatan kolektif bangsa.
Warisan yang telah bertahan selama ratusan tahun itu kini menghadirkan tanggung jawab baru: memastikan manuskrip tetap terawat dan kandungan ilmunya dapat dikenal oleh generasi yang akan datang.
Penulis : Ahmad Mursyidi






