IMG_2915

Albanjari.com – Dalam pelaksanaan ibadah shalat jumat yang biasa dijalankan di Tanah Banjar, terdapat beberapa praktik yang sudah menjadi tradisi yang berlangsung sejak zaman dulu. Seperti wiridan dan doa yang dibaca setelah selesai shalat jumat.

Menariknya, Ternyata beberapa praktik tersebut tidak hanya sebatas tradisi yang berlangsung melainkan praktik yang sudah sangat sesuai dengan sunnah dan anjuran ulama terdahulu. Apa saja praktik tersebut?

1. Qabliyah dua kali

Dalam tradisi jumatan di Martapura khususnya, sudah menjadi kebiasaan melaksanakan sunnah qabliyah sebanyak empat rakaat dalam dua kali salam.

Hal ini berbeda dengan beberapa tempat yang hanya melaksanakan dua rakaat saja. Ternyata hal ini merupakan sunnah yang paling sempurna sebagaimana penjelasan Imam Nawawi:

(فَرْعٌ) فِي سُنَّةِ الْجُمُعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا: تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلَاةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهَا وَالْأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا

Artinya: “Cabang (masalah) Tentang sunah rawatib Jumat, baik setelah maupun sebelumnya: Disunahkan sebelum dan sesudahnya shalat, dan paling sedikit adalah dua rakaat sebelumnya dan dua rakaat sesudahnya. Sedangkan yang paling sempurna adalah empat rakaat sebelumnya dan empat rakaat sesudahnya.” (Imam Nawawi, al-Majmu ala Syarh al-Muhadzzab, Kairo, al-Muniriyah, 1347 H, juz 4, halaman 9).

2. Tarqiyyah

Selain itu, praktik yang sudah lekat dalam tradisi jumatan tidak hanya di Martapura tapi bahkan di sebagian besar Masjid di Indonesia adalah tradisi bilal yang melantunkan tarqiyyah sebelum khatib menyampakan khutbahnya. Syekh Syihabuddin al-Qalyubi mengatakan:

(فَرْعٌ) اتِّخَاذُ الْمُرَقِّى الْمَعْرُوفِ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ، لِمَا فِيهَا مِنَ الْحَثِّ عَلَى الصَّلَاةِ عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِرَاءَةِ الْآيَةِ الْمُكَرَّمَةِ، وَطَلَبِ الْإِنْصَاتِ بِقِرَاءَةِ الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ الَّذِي كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَؤُهُ فِي خُطَبِهِ، وَلَمْ يَرِدْ أَنَّهُ وَلَا الْخُلَفَاءَ بَعْدَهُ اتَّخَذُوا مُرَقِّياً.

Artinya: “(Sebuah cabangan permasalahan). Mengangkat muraqqi sebagaimana tradisi yang terlaku adalah bid’ah yang baik karena mengandung hal yang positif berupa anjuran membaca shalawat kepada Nabi dengan membaca ayat Al-Qur’an, anjuran diam saat khutbah dengan menyebutkan dalil hadits shahih yang dibaca Nabi dalam beberapa khutbahnya. (Walaupun) Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi dan tiga khalifah setelahnya mengangkat seorang muraqqi.” (Syekh Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2009, juz 1, halaman 419).

3. Surah yang dibaca pada Sholat jumat

Berikutnya, sunnah yang sudah akrab dilaksanakan pada jumatan yaitu surah yang dibaca pada shalat jumat. Di beberapa tempat, sesuai tradisi yang sudah berlangsung lama, seringkali imam membaca surah al-A’la dan al-Ghasyiyah dalam shalatnya. Hal ini sesuai dengan sunnah yang dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in:

َيُسَنُّ لِلْحَاضِرِ فِي صَلَاتِهِ جُمُعَةً وَعِشَائِهَا سُورَةُ الْجُمُعَةِ وَالْمُنَافِقُونَ، أَوْ ﴿سَبِّحِ﴾ [٨٧ سُورَةُ الْأَعْلَى] ﴿وَهَلْ أَتَاكَ﴾ [٨٨ سُورَةُ الْغَاشِيَةِ]. وَفِي صُبْحِهَا أَيِ الْجُمُعَةِ إِذَا اتَّسَعَ الْوَقْتُ ﴿الم تَنْزِيلُ﴾ [٣٢ سُورَةُ السَّجْدَةِ] السَّجْدَةُ وَ﴿هَلْ أَتَى﴾ [٧٦ سُورَةُ الْإِنْسَانِ]. وَفِي مَغْرِبِهَا الْكَافِرُونَ وَالْإِخْلَاصُ.

Artinya: “Dan disunahkan bagi orang yang hadir dalam shalatnya, baik shalat Jumat maupun shalat Isya padanya (yaitu malam Jumat), untuk membaca Surah Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun, atau (Surah) “Sabbih” (Al-A’la) dan “Hal ataka” (Al-Ghasyiyah). Dan pada shalat Subuh di hari Jumat, jika waktu luas, (membaca) Surah “Alif Lam Mim Tanzil” (As-Sajdah) dan “Hal ata” (Al-Insan). Dan pada shalat Maghribnya (malam Jumat), (membaca) Surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in, Dar Ibn Hazm, halaman 107).

4. Wirid al-Ikhas dan Mu’awwidzatain

Sunnah berikutnya yaitu, surah-surah yang menjadi wiridan yang selalu diamalkan setiap usai shalat jumat. Imam Ghazali menjelaskan amalan tersebut sunnah tersebut bahkan bisa menjadi penjaga pembacanya hingga jumat berikutnya dari segala gangguan setan:

فَإِذَا فَرَغْتَ وَسَلَّمْتَ، فَاقْرَأِ الْفَاتِحَةَ قَبْلَ أَنْ تَتَكَلَّمَ سَبْعَ مَرَّاتٍ، وَالْإِخْلَاصَ سَبْعًا، وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ سَبْعًا سَبْعًا، فَذَلِكَ يَعْصِمُكَ مِنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى، وَيَكُونُ حِرْزًا لَكَ مِنَ الشَّيْطَانِ.

Artinya: “Maka apabila engkau telah selesai (shalat) dan mengucapkan salam, bacalah Al-Fatihah sebelum berbicara sebanyak tujuh kali, Al-Ikhlas tujuh kali, dan dua surat perlindungan (Al-Falaq dan An-Nas) masing-masing tujuh kali. Maka hal itu akan melindungimu (dari dosa) hingga Jumat berikutnya, dan menjadi benteng bagimu dari setan.” (Imam al-Ghazali, Bidayah al-Hidayah, Kairo, Maktabah Madbouli, 1993, halaman 49).

5. Doa

Dalam penjelasan Imam Ghazali sebelumnya, beliau juga melanjutkan doa yang disunnahkan setiap selepas shalat jumat yaitu:

وَقُلْ بَعْدَ ذَلِكَ: يَا غَنِيُّ، يَا حَمِيدُ، يَا مُبْدِئُ، يَا مُعِيدُ، يَا رَحِيمُ، يَا وَدُودُ؛ أَغْنِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ، وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ.

Artinya: “Dan bacalah setelah itu: Wahai Yang Maha Kaya, wahai Yang Maha Terpuji, wahai Yang Memulai (penciptaan), wahai Yang Mengembalikan, wahai Yang Maha Penyayang, wahai Yang Maha Pengasih, cukupkanlah aku dengan halal-Mu dari yang haram-Mu, dengan ketaatan kepada-Mu dari kemaksiatan kepada-Mu, dan dengan karunia-Mu dari selain-Mu.” (Imam al-Ghazali, Bidayah al-Hidayah, Kairo, Maktabah Madbouli, 1993, halaman 49).

Syekh Nawawi al-Bantani dalam syarahnya menambahkan bahwa orang yang konsisten membaca doa tersebut setiap setelah shalat jumat pasti akan diberikan rasa cukup dari makhluk dan juga diberikan rezeki dari arah dan cara yang bahkan tidak ia duga:

يُقَالُ: مَنْ دَاوَمَ عَلَى هَذَا الدُّعَاءِ أَغْنَاهُ اللَّهُ عَنْ حَلْقِهِ، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Artinya: “Dikatakan: Barang siapa yang membiasakan/mengamalkan doa ini secara terus-menerus, niscaya Allah akan mencukupkannya dari (bergantung pada) makhluk-Nya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga.” (Syekh Nawawi al-Bantani, Maraqi al-Ubudiyah, Jakarta, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2010, halaman 105).

6. Munajat Ilahi lastu

Dalam pelaksanaan wirid shalat jumat yang sudah berjalan di Banjar seringkali ditutup dengan munajat yang disusun Abu Nawas. Menariknya, syair munajat tersebut mempunyai rahasia dibaliknya. Dalam kitab I’anah at-Thalibin dijelaskan:

عَنْ سَيِّدِي عَبْدِ الْوَهَّابِ الشَّعْرَانِيِّ – نَفَعَنَا اللَّهُ بِهِ – أَنَّ مَنْ وَاظَبَ عَلَى قِرَاءَةِ هَذَيْنِ الْبَيْتَيْنِ فِي كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ، تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَلَى الْإِسْلَامِ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ، وَهُمَا:

إِلَهِي لَسْتُ لِلْفِرْدَوْسِ أَهْلًا * * وَلَا أَقْوَى عَلَى نَارِ الْجَحِيمِ

فَهَبْ لِي تَوْبَةً، وَاغْفِرْ ذُنُوبِي * * فَإِنَّكَ غَافِرُ الذَّنْبِ الْعَظِيمِ

وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِهِمْ أَنَّهَا تُقْرَأُ خَمْسَ مَرَّاتٍ بَعْدَ الْجُمُعَةِ.

Artinya: “Dari Sayyidi Abdul Wahhab asy-Sya’rani  semoga Allah memberi manfaat kepada kita dengan (ilmu)-nya bahwa barang siapa yang membiasakan membaca dua bait syair ini pada setiap hari Jumat, niscaya Allah mewafatkannya dalam keadaan Islam tanpa keraguan. Kedua bait itu adalah:

Tuhanku, aku bukanlah layak untuk surga Firdaus, dan aku tidak kuat menahan api neraka Jahim.

Maka karuniakanlah taubat kepadaku, dan ampunilah dosa-dosaku, karena sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dosa yang besar.’

Dan dinukil dari sebagian ulama bahwa kedua bait ini dibaca lima kali setelah salat Jumat.” (Syekh Bakri Syatha, I’anah at-Thalibin, Damaskus, Dar al-Fikr, 1997, juz 2, halaman 106).

Dari pembahasan di atas, kita bisa belajar bahwa tradisi shalat jumat yang sudah berjalan di Tanah Banjar bukan hanya sekadar tradisi. Tradisi tersebut dijalankan sesuai dengan sunnah dan anjuran ulama terdahulu. Sehingga, tradisi tersebut harus terus dilestarikan dan dipertahankan agar umat terus di jalan sunnah yang sesuai dan benar dengan ajaran para ulama terdahulu.


Penulis: Muhammad Zein Wildan Editor: Muhammad Fahrie