
Sumber foto: unsplash masjid pogung dalangan
Albanjari.com, Martapura – “العلم قبل العمل”
Dalam dunia Islam, prinsip “ilmu sebelum amal” bukanlah sekadar ajaran teoretis, melainkan fondasi yang penting dalam kehidupan. Namun, sering kali peribahasa ini dipahami hanya sebagai nasehat untuk kehidupan beragama. Padahal, jika dipahami lebih jauh, maka peribahasa ini mempunyai makna yang universal.
Imam Nawawi, seorang ulama besar abad ke-7 Hijriah dalam karya monumentalnya al-Adzkar secara tidak langsung menjelaskan makna dari peribahasa ini. Beliau menggarisbawahi pentingnya prinsip ini dalam kehidupan. Beliau mengartikan amal dalam peribahasa tersebut bukan hanya dalam artian amal ibadah tapi lebih dari itu yaitu pekerjaan apapun bahkan dalam konteks duniawi.
Imam Nawawi memberikan berbagai gambaran konkret sebagai contoh penerapan ilmu sebelum amal. Misalnya, seorang tentara yang akan berperang diharuskan terlebih dahulu mempelajari segala hal yang berkaitan dengan peperangan mulai dari hukum berjihad, ghanimah hingga perkara-perkara yang diharamkan di medan perang.
Begitu juga dalam konteks ibadah yang dicontohkan oleh Imam Nawawi, seperti calon jamaah haji yang diharuskan untuk mempelajari manasik haji bahkan dianjurkan selalu membawa buku panduan untuk memudahkan ibadahnya. Ini menunjukkan pentingnya kesiapan ilmiah dalam menjalankan ibadah.
Tak hanya dalam konteks ibadah, Imam Nawawi juga menjelaskan pentingnya prinsip ilmu sebelum amal dalam konteks duniawi. seperti profesi pedagang, pemburu, penggembala yang masing-masing dari mereka diharuskan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan syari’at agar pekerjaan mereka tidak melanggar aturan agama.
Bahkan, lebih jauh lagi Imam Nawawi menekankan pentingnya prinsip ini bahkan dalam konteks pemerintahan. seperti pejabat, diplomat, bahkan juru bicara pemerintah yang diharuskan untuk mempelajari segala hal yang maslahat untuk rakyat dan sesuai nilai-nilai syari’at.
Hal menarik dalam pendekatan Imam Nawawi adalah keluasan cakupan makna “amal” yang ia bahas. Tidak hanya ibadah, tapi juga aktivitas sehari-hari lainnya. Ini menunjukkan bahwa menurut beliau, ilmu adalah kompas moral dan praktis bagi setiap peran kehidupan. Prinsip ini sangat relevan dengan kondisi umat Islam hari ini. Sering kali kesalahan terjadi bukan karena niat buruk melainkan karena ketidaktahuan.
Dari uraian Imam Nawawi diatas, bisa dipahami bahwa ilmu dan amal adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dijelaskan Syekh Ibnu Ruslan dalam karya nadzom nya yang berjudul Matan Zubad:
فعالم بعلمه لم يعملن * معذب من قبل عباد الوثن
(maka, orang yang berilmu yang tidak mengamalkan ilmunya akan disiksa sebelum para penyembah berhala)
وكل من بغير علم يعمل * أعماله مردودة لا تقبل
(dan setiap orang yang beramal tanpa berdasarkan ilmu, maka amal nya tidak akan diterima)
Bahkan, Imam Bukhari dalam kitab nya Shahih al-Bukhari membuatkan bab khusus kumpulan hadis yang membahas pentingnya prinsip ini, Syekh Ibn al-Munir juga menambahkan:
أن العلم شرط في صحة القول والعمل
(bahwasanya ilmu merupakan syarat dalam keabsahan ucapan dan perbuatan)
Di era modern seperti sekarang, prinsip ini terbukti sangat relevan. Begitu banyak yang terjun ke berbagai aktivitas keagamaan, sosial atau profesional tapi tanpa bekal ilmu yang mumpuni. Imbasnya, muncul kerusakan dalam praktik ibadah, kerancuan dalam muamalah, bahkan kekacauan dalam kehidupan sosial.
Dengan demikian, menuntut ilmu sebelum beramal bukan hanya anjuran agama saja tapi keharusan dalam kehidupan. Maka dari itu, tugas kita dewasa ini adalah melestarikan kembali warisan keilmuan itu dalam setiap aspek kehidupan. Solusinya adalah kembali kepada prinsip: belajar sebelum bertindak.
Penulis: Muhammad Zein Wildan Editor: Muhammad Fahrie







