November 6, 2025
IMG-20250818-WA0011

Oleh: Muhammad Syarofi
Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Banjar & Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Banjar

Banjar sebagai Lumbung Padi

Albanjari.com – Kabupaten Banjar sejak lama dikenal sebagai lumbung pangan Kalimantan Selatan. Sawah bukan sekadar hamparan hijau, melainkan denyut kehidupan masyarakat. Sawah bagi orang Banjar adalah identitas, sumber penghidupan, dan warisan generasi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Selatan mencatat produksi padi provinsi tahun 2024 mencapai 1.029.568 ton gabah kering giling (GKG) atau setara 579.465 ton beras. Dari angka itu, Kabupaten Banjar menyumbang sekitar 153.537 ton GKG, menjadikannya salah satu produsen utama di Kalsel.

Angka besar ini bukan sekadar statistik pangan. Ia menyimpan potensi keadilan sosial yang sering terabaikan: zakat pertanian.

Zakat dalam Syariat Islam

Al-Qur’an menegaskan fungsi zakat sebagai pembersih harta sekaligus penguat solidaritas:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Tawbah: 103)

Rasulullah ﷺ bersabda:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

Artinya: “Untuk tanaman yang diairi hujan, zakatnya sepersepuluh; untuk yang diairi dengan biaya, zakatnya setengah dari sepersepuluh.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Mazhab Syafi‘i, yang dianut mayoritas umat Islam Nusantara, menegaskan dalam al-Majmu‘ karya Imam al-Nawawi:

وَيَجِبُ الْعُشْرُ فِيمَا سَقَتْهُ السَّمَاءُ… إِذَا بَلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ

Artinya: “Wajib zakat sepersepuluh untuk hasil pertanian yang diairi hujan, bila mencapai lima wasaq (±653 kg).”

Artinya jelas: zakat pertanian wajib ditunaikan langsung saat panen, tanpa menunggu haul.

Menghitung Potensi Zakat Banjar

Dari produksi 153.537 ton gabah, mayoritas sawah Banjar masih mengandalkan hujan dan aliran sungai. Maka zakatnya sebesar 10 persen.

153.537 ton × 10% = 15.353 ton gabah.

Dengan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah rata-rata Rp6.500/kg, nilainya mencapai:

15.353.000 kg × Rp6.500 = Rp 99,8 miliar.

Bayangkan, hampir Rp 100 miliar per tahun hanya dari zakat pertanian Banjar. Angka ini setara dengan belanja beberapa dinas daerah. Jika dikelola dengan benar, ia bisa menjadi solusi nyata mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

Antara Regulasi dan Realitas

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan peran negara melalui BAZNAS sebagai pengelola resmi zakat nasional. Laporan BAZNAS 2023 menunjukkan penghimpunan zakat nasional lebih dari Rp 31 triliun. Namun kontribusi sektor pertanian masih sangat kecil dibanding potensi riil.

Banjar punya peluang emas menjadi model nasional dalam optimalisasi zakat pertanian. Dengan potensi hampir Rp 100 miliar per tahun, zakat bisa menopang program:
• Pemberdayaan petani kecil,
• Penyediaan pupuk bersubsidi,
• Cadangan pangan desa,
• Hingga beasiswa anak petani.

Zakat sebagai Modal Sosial

Zakat bukan sekadar ibadah ritual, tetapi instrumen pembangunan. Jika dikelola dengan baik, zakat pertanian mampu:
1. Menjadi cadangan pangan bagi fakir miskin,
2. Mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak melalui dana zakat produktif,
3. Membiayai pendidikan dan kesehatan keluarga petani,
4. Menjaga stabilitas sosial dengan mempersempit jurang antara kaya dan miskin.

Dengan kata lain, zakat pertanian di Banjar bukan sekadar distribusi, melainkan investasi sosial.

Seruan dari Sawah Banjar

Allah telah menganugerahkan kesuburan di tanah Banjar. Setiap tahun lahir 153 ribu ton gabah. Namun keberkahan itu belum sempurna bila zakatnya belum ditunaikan.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

Artinya: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Hampir Rp 100 miliar zakat pertanian adalah amanah. Ia bukan sekadar angka ekonomi, melainkan instrumen moral dan syariat.

Sebagai Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Banjar dan Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama Kabupaten Banjar, saya menyeru: mari kita jadikan zakat pertanian sebagai fondasi keadilan sosial.

Muhammad Syarofi
Ketua Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Banjar

Sawah kita bukan hanya sumber pangan, tetapi juga sumber keberkahan dan solidaritas. Dari Banjar, semoga semangat menegakkan zakat pertanian mengalir ke seluruh Nusantara, hingga hasil bumi kita benar-benar menjadi rahmat bagi semua.


Editor: Muhammad Fahrie

cropped-Coklat_Hitam_Simpel_Kata_Motivasi_Kiriman_Instagram__16_-removebg-preview
Admin Albanjari